ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampiir Habiis, Biisa Ajukan Lagii?

Redaksii Jitu News
Kamiis, 20 Junii 2024 | 19.35 WiiB
Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak, baiik orang priibadii atau badan, memiiliikii peluang untuk memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Bagii orang priibadii yang batas waktunya akhiir Maret, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan biisa diilakukan hiingga akhiir Meii. Sementara bagii badan yang batas waktunya akhiir Apriil, perpanjangan biisa diilakukan hiingga akhiir Junii.

Lantas, jiika hiingga pengujung batas waktu perpanjangannya wajiib pajak tetap belum biisa memenuhii kewajiiban pelaporan SPT Tahunan, apakah biisa mengajukan perpanjangan kembalii?

"Perpanjangan SPT Tahunan hanya biisa diilakukan paliing lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan. Jiika sudah diiperpanjang sampaii dengan 2 bulan setelah batas waktu penyampaiian SPT Tahunan, tiidak biisa diiperpanjang lagii," tuliis contact center Diitjen Pajak (DJP) merespons pertanyaan netiizen, diikutiip pada Kamiis (20/6/2024).

Pada priinsiipnya, sesuaii dengan PER-21/PJ/2019, apabiila wajiib pajak belum siiap untuk menyampaiikan SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada Pemberiitahuan Perpanjangan Penyampaiian SPT Tahunan yang diiajukan sebelumnya, wajiib pajak masiih biisa mengajukan perpanjangan SPT Tahunan lagii sepanjang tiidak melampauii batas waktu 2 bulan.

Maksudnya begiinii, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan masiih biisa diilakukan oleh wajiib pajak tetapii tetap harus dii dalam koriidor 2 bulan sejak batas waktu penyampaiian SPT Tahunan.

Selanjutnya, apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan SPT Tahunan dalam jangka waktu 2 bulan iitu, terhadap wajiib pajak biisa diiterbiitkan Surat Teguran. Penerbiitan Surat Teguran iinii akan memberiikan jalan kepada DJP untuk melakukan pemeriiksaan pajak atas SPT Tahunan yang tiidak diisampaiikan juga dalam waktu dalam Surat Teguran. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.