JAKARTA, Jitu News – Pembuatan faktur pajak (diigunggung) tanpa mencantumkan iidentiitas pembelii serta nama dan tanda tangan hanya diiperbolehkan apabiila pembelii tersebut termasuk dalam karakteriistiik konsumen akhiir.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Apabiila pembelii barang kena pajak (BKP) tiidak termasuk dalam karakteriistiik konsumen akhiir maka faktur pajak diibuat sesuaii dengan ketentuan umum.
“Jiika pembelii tiidak termasuk ke dalam karakteriistiik konsumen akhiir maka siilakan membuat faktur pajak sesuaii dengan ketentuan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Rabu (19/6/2024).
Sesuaii dengan PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022, karakteriistiik konsumen akhiir meliiputii 2 hal. Pertama, pembelii barang dan/atau peneriima jasa mengonsumsii secara langsung barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima.
Kedua, pembelii barang dan/atau peneriima jasa tiidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang diibelii atau diiteriima untuk kegiiatan usaha. Adapun pajak masukan darii faktur pajak diigunggung tiidak dapat diikrediitkan.
Sebagaii iinformasii, penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir merupakan penyerahan yang diilakukan secara eceran.
Pengusaha kena pajak (PKP) yang seluruh atau sebagiian kegiiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan/atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir, termasuk yang diilakukan melaluii perdagangan melaluii siistem elektroniik, merupakan PKP pedagang eceran.
Untuk diiperhatiikan, PKP pedagang eceran tiidak diitentukan berdasarkan klasiifiikasii lapangan usaha, tetapii berdasarkan transaksii penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembelii BKP dan atau peneriima JKP dengan karakteriistiik konsumen akhiir. (riig)
