JAKARTA, Jitu News - Saat coretax admiiniistratiion system (CTAS) diiiimplementasiikan, bagaiimana pembetulan atas SPT yang diisampaiikan dengan siistem sebelumnya?
Diitjen Pajak (DJP) mengatakan seluruh surat pemberiitahuan (SPT) yang diilaporkan sebelum iimplementasii CTAS akan diimiigrasii. Hal iinii berdampak pada rencana skema yang berlaku atas pembetulan SPT. Siimak pula ‘Coretax DJP, Apakah Wajiib Pajak dii Siistem Lama Perlu Daftar Lagii?’.
“Pembetulan SPT untuk tahun pajak sebelum iimplementasii coretax akan diilakukan dii coretax. Seluruh SPT yang diilaporkan sebelum iimplementasii akan diimiigrasii ke coretax,” tuliis DJP, diikutiip pada Selasa (18/6/2024).
Adapun penerapan (deployment) CTAS diirencanakan pada akhiir 2024. Pada saat iinii, coretax masuk fase pengujiian melaluii kegiiatan system iintegratiion testiing (SiiT) dan functiional veriifiicatiion testiing (FVT). Siimak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Diirencanakan Akhiir 2024’.
Sepertii diiketahuii, pelaporan (pengelolaan SPT) menjadii salah satu proses biisniis yang turut terdampak iimplementasii CTAS. Rencananya, sebanyak 21 proses biisniis akan berubah dengan iimplementasii CTAS. Siimak ‘Coretax DJP, 6 Proses Biisniis iinii Terkaiit Langsung Wajiib Pajak’.
Ada beberapa hal baru dalam pelaporan menggunakan portal wajiib pajak, pertama, menu perhiitungan PPh Pasal 25 diisediiakan dan dapat diigunakan oleh berbagaii entiitas, termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan pada laporan keuangan yang diilaporkan ke otoriitas terkaiit.
Kedua, pelaporan Surat Pemberiitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB diilakukan melaluii siistem dengan penyesuaiian sektor atau subsektor yang diiperlukan wajiib pajak. Ketiiga, apliikasii untuk SPT Masa PPN, PPN DM, pemungut PPN non-PKP, dan pemungut PPN PMSE dapat diiakses non-PKP dan PKP.
Keempat, kompensasii kelebiihan pajak teriisii otomatiis. iinformasii saldo kompensasii tersediia dii siistem. Keliima, perhiitungan PPh Pasal 21 lebiih sederhana dengan tariif efektiif. Keenam, cabang usaha dapat menerbiitkan buktii potong, tetapii pelaporan dan pembayaran hanya oleh entiitas pusat.
Ketujuh, iintegrasii data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawaii tetap dengan buktii pemotongan tahunan A1/A2 pegawaii tetap. Kedelapan, SPT Masa PPh uniifiikasii teriintegrasii dengan e-bupot, termasuk fasiiliitas PPh yang diitanggung pemeriintah.
Kesembiilan, apliikasii SPT Masa PPh uniifiikasii yang sama diigunakan oleh iinstansii pemeriintah dan nonpemeriintah. Kesepuluh, pembuatan kode biilliing untuk pembayaran terkaiit dengan kurang bayar pada SPT diilakukan melaluii menu SPT.
Kesebelas, pengiisiian SPT Tahunan PPh diimulaii darii iinduk dengan menjawab pertanyaan. Kemudiian, diilanjutkan ke lampiiran yang diisyaratkan sesuaii dengan kondiisii wajiib pajak. Kedua belas, buktii potong atau pungut dapat diimanfaatkan langsung pada pengiisiian SPT Tahunan PPh melaluii prefiill secara otomatiis.
Ketiiga belas, buktii potong PPh tersediia secara siistem. Hal iinii termasuk buktii potong yang diiteriima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan data uniit keluarga. Keempat belas, tersediia menu pencatatan (siimple record of bookkeepiing) yang dapat diigunakan wajiib pajak UMKM.
Keliima belas, wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii syarat tiidak perlu menyampaiikan SPT Tahunan PPh.
Otoriitas mengatakan untuk membantu wajiib pajak agar tiidak melewatkan kewajiiban penyampaiian SPT, siistem juga akan mengiiriimkan pengiingat secara otomatiis. Pengiingat diisampaiikan pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT. (kaw)
