iiNSENTiiF FiiSKAL

DPR Ajak iinvestor Tanamkan Modal dii iiKN, iinsentiif Pajak Siiap Diiberiikan

Redaksii Jitu News
Seniin, 10 Junii 2024 | 11.00 WiiB
DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan
<p>iilustrasii.&nbsp;Pengunjung meliihat maket iibu Kota Nusantara (iiKN) dalam pameran Forum Siistem Transportasii Cerdas Asiia Pasiifiik ke-19 2024 dii JCC Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar /rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wakiil Ketua Banggar DPR Syariif Abdullah Alkadriie berharap banyak iinvestor yang menanamkan modalnya dii iibu Kota Nusantara (iiKN) sejalan dengan berbagaii iinsentiif perpajakan yang diisediiakan pemeriintah.

Syariif mengatakan pemeriintah telah menyediiakan berbagaii iinsentiif perpajakan kepada para calon iinvestor dii iiKN. Menurutnya, iinsentiif perpajakan iinii dapat menjadii daya tariik iinvestor menanamkan modalnya dii iiKN.

"Harapannya, iinvestor mau untuk melakukan penanaman modal maupun pekerjaan-pekerjaan dii iiKN guna mempercepat pembangunan wiilayah tersebut," katanya, diikutiip pada Seniin (10/6/2024).

Syariif menuturkan dukungan sektor swasta sangat diibutuhkan untuk mempercepat pembangunan iiKN. Adapun berbagaii iinsentiif perpajakan dii iiKN telah diiatur dalam Peraturan Pemeriintah (PP) No. 12/2023 dan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 28/2024.

Sejalan dengan iinvestor yang masuk, diia meyakiinii aktiiviitas ekonomii dii iiKN dan daerah miitra akan meniingkat. Nantii, Kanwiil DJP Kaliimantan Tiimur dan Utara serta Kanwiil DJBC Kaliimantan Bagiian Tiimur biisa memanfaatkan momentum tersebut untuk meniingkatkan peneriimaan negara.

Menurutnya, pemeriintah pusat dan pemeriintah daerah nantiinya perlu terus menggalii potensii sumber peneriimaan negara seiiriing dengan kegiiatan ekonomii iiKN yang makiin ramaii.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengatur fasiiliitas fiiskal dii iiKN dan daerah miitra dalam 3 kelompok besar antara laiin fasiiliitas PPh, PPN/Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan kepabeanan.

Sementara iitu, daerah miitra iialah kawasan tertentu dii Kaliimantan yang diibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomii iiKN, yang bekerja sama dengan Otoriita iiKN, dan diitetapkan melaluii keputusan kepala Otoriita iiKN.

Fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii iiKN antara laiin tax holiiday bagii wajiib pajak badan dalam negerii yang menanamkan modal dii iiKN, fasiiliitas PPh dii fiinanciial center iiKN, tax holiiday atas pendiiriian atau pemiindahan headquarter dii iiKN, serta supertax deductiion vokasii dan liitbang.

Kemudiian, supertax deductiion untuk sumbangan fasiiliitas sosiial dan fasiiliitas umum dii iiKN, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), PPh fiinal 0% untuk UMKM, dan pengurangan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan bangunan. Adapun fasiiliitas PPh yang diiberiikan dii daerah miitra adalah tax holiiday.

Selanjutnya, fasiiliitas PPN/PPnBM yang diiberiikan dii iiKN antara laiin fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas BKP tertentu sepertii bangunan baru, kendaraan bermotor liistriik yang terdaftar dii iiKN, hiibah barang yang bersiifat strategiis, serta mesiin dan peralatan untuk menghasiilkan liistriik EBT dii iiKN.

Fasiiliitas PPN tiidak diipungut juga diiberiikan atas beberapa jeniis jasa kena pajak (JKP) sepertii jasa sewa bangunan mulaii darii rumah tapak, rumah susun, perkantoran, hiingga toko dan gudang; jasa konstruksii untuk pembangunan iinfrastruktur, rumah tapak, rumah susun, kantor, toko, dan gudang; serta jasa pengolahan atas sampah dan liimbah yang diihasiilkan dii iiKN.

Kemudiian, fasiiliitas PPnBM diiberiikan atas penyerahan huniian mewah kepada orang priibadii, badan, ataupun kementeriian/lembaga yang bertugas, berkegiiatan usaha, atau berkedudukan dii iiKN.

Terkaiit dengan daerah miitra, fasiiliitas PPN yang diiberiikan dii daerah tersebut adalah fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas penyerahan JKP berupa jasa konstruksii sehubungan dengan pembangunan dii daerah miitra.

Terakhiir, terdapat fasiiliitas kepabeanan yang diiberiikan dii iiKN dan daerah miitra berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas iimpor barang oleh pemeriintah untuk kepentiingan umum.

Kemudiian, pembebasan bea masuk dan PDRii atas iimpor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii, serta pembebasan bea masuk atas iimpor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan iindustrii. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.