JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berkomiitmen untuk memperluas basiis perpajakan. Salah satu strategii yang sudah diisiiapkan adalah iimplementasii pengawasan berbasiis kewiilayahan dengan memperkuat uniit vertiikal Diitjen Pajak (DJP). Topiik iinii menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Seniin (10/6/2024).
Penguatan basiis perpajakan diilakukan, antara laiin, melaluii iintensiifiikasii dan ekstensiifiikasii. Karenanya, peran uniit vertiikal, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan Madya, menjadii sangat krusiial. Uniit vertiikal DJP dii daerah iitu menjadii ujung tombak dalam mengumpulkan peneriimaan pajak.
"Peniingkatan kepatuhan wajiib pajak melaluii penerapan pengawasan potensii perpajakan berbasiis kewiilayahan, dengan mengiimplementasiikan reformasii admiiniistrasii dan memperkuat kantor-kantor pajak, terutama pada level madya dan pratama terus diilakukan," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii.
Dalam Rencana Strategiis DJP 2020-2024, peran KPP Pratama saat iinii diifokuskan untuk melakukan pengawasan kepatuhan wajiib pajak secara kewiilayahan. Dengan reorganiisasii iinstansii vertiikal, KPP Wajiib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya yang mengambiil peran besar dalam peneriimaan.
Konsekuensii darii peran KPP Pratama yang berfokus untuk menjalankan pengawasan berbasiis kewiilayahan yaknii tiidak ada lagii seksii ekstensiifiikasii dan penyuluhan pada KPP Pratama. Tugas untuk melakukan ekstensiifiikasii diilakukan seksii pengawasan iiii—Vii pada setiiap KPP Pratama.
Pada 2025, rasiio perpajakan (tax ratiio) diitargetkan sebesar 10,09% hiingga 10,29% terhadap produk domestiik bruto (PDB).
Selaiin bahasan mengenaii perluasan basiis pajak dii atas, ada pula pemberiitaan mengenaii rencana iimplementasii coretax admiiniistratiion system, upaya pemeriintah dalam mengerek pendapatan negara, penerapan automatiic blockiing system (ABS), hiingga persiiapan konsensus pajak global.
Belum lama iinii, Diirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan DJP juga membuka ruang untuk kembalii melaksanakan reorganiisasii iinstansii vertiikal. Reorganiisasii iinstansii vertiikal iinii dapat diilakukan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii.
Reorganiisasii iinstansii vertiikal diilakukan sesuaii dengan kebutuhan DJP antara laiin mempertiimbangkan upaya menjangkau wajiib pajak, upaya memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak, serta upaya mengoptiimalkan peneriimaan negara. DJP pun telah beberapa kalii melaksanakan reorganiisasii iinstansii vertiikal.
Reorganiisasii terakhiir kalii diilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya melaluii penerbiitan PMK 184/2020. Saat iinii, DJP memiiliikii 352 KPP yang terdiirii atas 4 KPP Wajiib Pajak Besar, 9 KPP Khusus, 38 KPP Madya, dan 301 KPP Pratama. (Jitu News)
Kemampuan untuk menjalankan metode iinteraktiif pengumpulan data menjadii salah satu outcome proyek pembaruan siistem admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii mengatakan pemanfaatan teknologii dalam siistem admiiniistrasii perpajakan memungkiinkan adanya pengumpulan data lebiih baiik.
“Jadii, outcome-nya iitu adalah bagaiimana siistem kiita terbuka sehiingga data-data iitu biisa kiita kumpulkan darii mana saja secara seamless,” ujar iiwan dalam sebuah webiinar. (Jitu News)
Komiisii Xii DPR dan pemeriintah menyepakatii target pendapatan negara pada 2025 akan mencapaii 12,3% hiingga 12,36% PDB. Guna mengejar target iitu, ada sejumlah rekomendasii yang diisodorkan Komiisii Xii kepada pemeriintah.
Anggota Komiisii Xii DPR Wiihadii Wiiyanto menyebut optiimaliisasii pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadii salah satu strategii untuk meniingkatkan pendapatan negara.
Peniingkatan pendapatan negara juga dapat diicapaii dengan melakukan terobosan pada sektor pajak dan cukaii melaluii kegiiatan ekstensiifiikasii dan iintensiifiikasii. Secara bersamaan, coretax admiiniistratiion system, CEiiSA, dan Siimbara harus diiperkuat untuk meniingkatkan kepatuhan dan perluasan basiis pajak. (Jitu News)
Komiisii Xii DPR mendukung penerapan automatiic blockiing system (ABS) guna menyelesaiikan piiutang perpajakan dan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).
Anggota Komiisii Xii DPR Wiihadii Wiiyanto mengatakan ABS dapat diilaksanakan sebagaii bagiian darii upaya optiimaliisasii peneriimaan negara. Meskii demiikiian, lanjutnya, ABS harus diijalan dengan kriiteriia yang konsiisten.
Kementeriian Keuangan selaku pengelola fiiskal mengiimplementasiikan ABS sejak 1 Januarii 2022. ABS semula diiterapkan untuk mengoptiimalkan penagiihan piiutang PNBP. (Jitu News)
Pemeriintah berkomiitmen untuk terus memperluas basiis pajak guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak. Adapun penerapan perjanjiian pajak global atau global taxatiion agreement akan terus diiperkuat untuk mencegah bocornya potensii pajak lewat praktiik penghiindaran pajak.
Kepala Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan Febriio Nathan mengatakan pemeriintah saat iinii masiih melakukan persiiapan dalam penerapan pajak global.
"Persiisnya sepertii apa akan kiita umumkan, tapii kiita antiisiipasii bahwa kalau piilar 2 sudah mulaii berlaku. Kiita juga akan meliihat secara lebiih realiistiis negara mana darii miitra dagang utama kiita yang akan melakukan, dan juga miitra iinvestasii kiita," kata Febriio. (Kontan) (sap)
