JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah menawarkan iinsentiif pajak atas penyerahan jasa konstruksii sehubungan dengan pembangunan dii daerah miitra iibu Kota Nusantara (iiKN).
Pemberiian fasiiliitas tersebut diiatur melaluii Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksii tertentu dii daerah miitra diiberiikan fasiiliitas PPN tiidak diipungut.
“Daerah Miitra adalah kawasan tertentu dii Pulau Kaliimantan yang diibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomii iiKN, yang bekerja sama dengan Otoriita iiKN, dan diitetapkan melaluii Keputusan Kepala Otoriita,” bunyii Pasal 1 angka (4) PMK 28/2024, diikutiip pada Seniin (27/5/2024).
Fasiiliitas PPN tiidak diipungut tersebut diiberiikan atas penyerahan jasa konstruksii untuk pembangunan 5 jeniis prasarana fiisiik/iinstalasii bangunan. Pertama, bangunan untuk pembangkiit tenaga liistriik termasuk energii baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiiannya.
Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiiannya. Ketiiga, bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiiannya. Keliima, bangunan penyediiaan aiir bersiih dan bangunan untuk pengoperasiiannya.
Untuk mendapatkan fasiiliitas tersebut, peneriima jasa konstruksii harus mengantongii surat keterangan tiidak diipungut (SKTD). SKTD tersebut harus diimiiliikii sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksii.
Jiika ada pembayaran kepada pemberii jasa konstruksii sebelum penerbiitan SKTD, fasiiliitas PPN tiidak diipungut diiberiikan atas bagiian PPN yang belum diipungut. SKTD diiberiikan berdasarkan permohonan darii pengusaha kena pajak (PKP) dii daerah miitra yang meneriima jasa konstruksii.
Sementara iitu, fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas jasa konstruksii tersebut dapat diiberiikan sampaii dengan masa pajak Desember 2035. (riig)
