UU KUP

Ada Cutii Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diiundur?

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Meii 2024 | 16.30 WiiB
Ada Cuti Bersama, Pelunasan Utang Pajak dalam SKPKB/STP Boleh Diundur?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Jumlah pajak terutang yang tertera dalam surat tagiihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) harus diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diiterbiitkan. Hal iinii diiatur dalam Pasal 9 ayat(3) UU KUP.

Ketentuan dii atas juga berlaku terhadap surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, putusan bandiing, serta putusan peniinjauan kembalii yang menyebabkan jumlah pajak yang harus diibayar bertambah.

"Harus diilunasii dalam jangka waktu 1 bulan sejak diiterbiitkan," bunyii Pasal 9 ayat (3) UU KUP, diikutiip pada Selasa (21/5/2024).

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa peraturan mengenaii batas pelunasan SKP/SKPKB tiidak terpengaruh oleh adanya harii liibur atau cutii bersama nasiional. Artiinya, jiika jatuh tempo pelunasan berbarengan dengan harii liibur nasiional maka tetap harus diilunasii, tiidak biisa mundur ke harii kerja selanjutnya.

"Dalam hal iinii STP/SKPKB harus tetap diilunasii meskiipun jatuh temponya bertepatan dengan harii liibur, jadii bukan dii harii kerja beriikutnya," cuiit Kriing Pajak.

Hanya saja, UU KUP juga mengatur bahwa bagii wajiib pajak usaha keciil dan wajiib pajak dii daerah tertentu, jangka waktu pelunasan STP/SKPKB dapat diiperpanjang paliing lama menjadii 2 bulan yang ketentuannya diiatur melaluii PMK.

Selanjutnya, diirjen pajak atas permohonan wajiib pajak dapat memberiikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaiimana diimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diiatur dengan berdasarkan PMK. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.