KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/iiV/2024

iinii Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak yang Diibentuk MA

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Meii 2024 | 10.10 WiiB
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA
<p>iilustrasii.&nbsp;Gedung Mahkamah Agung. (<em>foto:&nbsp;www.mahkamahagung.go.iid</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 112/KMA/SK.OT1/iiV/2024 memuat daftar tugas kelompok kerja (pokja) penyatuan atap Pengadiilan Pajak.

Sesuaii dengan keputusan tersebut, pembentukan pokja diilakukan ntuk menyusun rencana yang komprehensiif sebagaii pedoman dalam proses peraliihan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) kepada MA.

“Menetapkan segala biiaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kelompok kerja diibebankan kepada APBN melaluii DiiPA Badan Urusan Admiiniistrasii (BUA) MA Rii dan sumber dana laiinnya yang tiidak mengiikat,” bunyii Diiktum Keempat, diikutiip pada Jumat (17/5/2024).

Melaluii Keputusan tersebut, Ketua MA menetapkan 4 tugas pokja penyatuan atap Pengadiilan Pajak. Pertama, menyusun kertas kerja tentang pemiindahan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu kepada MA secara lengkap serta komprehensiif.

Kedua, mempersiiapkan rancangan kebiijakan yang diibutuhkan untuk memastiikan terlaksananya pemiindahan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu kepada MA secara lancar serta efektiif.

Ketiiga, melaksanakan komuniikasii, koordiinasii, dan konsultasii dengan pemangku kepentiingan terkaiit, baiik iinternal maupun eksternal MA. Hal iinii untuk memastiikan terlaksananya proses pemiindahan pengelolaan organiisasii, admiiniistrasii, dan keuangan Pengadiilan Pajak darii Kemenkeu ke MA secara mulus dan efektiif.

Keempat, menyusun laporan kerja secara periiodiik setiiap 6 bulan dan pada akhiir pelaksanaan tugas untuk diisampaiikan kepada ketua MA.

Adapun Keputusan Ketua MA Nomor 112/KMA/SK.OT1/iiV/2024 mulaii berlaku sejak tanggal diitetapkan, yaknii 26 Apriil 2024. Keputusan iinii memuat nama-nama yang masuk dalam susunan pokja. Siimak ‘Lengkap, iinii Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadiilan Pajak dii MA’.

Sekretariiat Pengadiilan Pajak juga sudah membentuk tiim transiisii. Pembentukan tiim transiisii sudah diisesuaiikan dengan pokja yang ada dii MA. Dii level Kemenkeu, akan diibentuk pula pokja yang meliibatkan eselon 1 laiin. Siimak ‘Pokja dan Tiim Transiisii Pengadiilan Pajak ke MA Diibentuk, iinii Agendanya’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.