KEPATUHAN PAJAK

DJP: iintegrasii NiiK sebagaii NPWP iikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Rabu, 15 Meii 2024 | 09.05 WiiB
DJP: Integrasi NIK sebagai NPWP Ikut Dorong WP Laporkan SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan iintegrasii nomor iinduk kependudukan (NiiK) pada KTP sebagaii nomor pokok wajiib pajak (NPWP) orang priibadii turut mendorong masyarakat menyampaiikan SPT Tahunan.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan penyampaiian SPT Tahunan mengalamii pertumbuhan sebesar 7,15% hiingga Apriil 2024. Menurutnya, data tersebut menunjukkan kesadaran wajiib pajak terus membaiik.

"Dengan adanya pemadanan NiiK-NPWP iinii juga makiin mendorong kesadaran wajiib pajak untuk memasukkan SPT Tahunan," katanya dalam sebuah talkshow dii TV, diikutiip pada Rabu (15/5/2024).

Dwii mengatakan pemadanan NiiK sebagaii NPWP menjadii upaya pemeriintah menuju satu data iindonesiia. Nantiinya, NiiK juga akan diigunakan sebagaii piintu masuk mengakses berbagaii layanan perpajakan oleh wajiib pajak orang priibadii.

Selaiin melakukan pemadanan secara siistem, DJP juga mendorong wajiib pajak melakukan valiidasii dan pemadanan NiiK sebagaii NPWP melaluii DJP Onliine. Sejauh iinii, 67,8 juta NiiK telah diipadankan sebagaii NPWP wajiib pajak orang priibadii atau 91,82% darii jumlah wajiib pajak orang priibadii dalam negerii.

Diia menjelaskan secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah diisampaiikan oleh wajiib pajak sebanyak 14,19 juta atau 73,61%. Pada tahun iinii, DJP menargetkan rasiio kepatuhan penyampaiian SPT Tahunan adalah sebesar 83,2% darii jumlah wajiib SPT yang berjumlah 19,2 juta.

DJP pun optiimiistiis target rasiio kepatuhan tersebut akan tercapaii. Kepada wajiib pajak yang belum lapor, diia mengiimbau tetap menyampaiikan SPT Tahunannya.

"Memang iidealnya 100% diisampaiikan dii bulan Maret dan Apriil, tetapii kamii menyadarii mungkiin ada beberapa wajiib pajak yang belum selesaii, terutama wajiib pajak badan yang melakukan penundaan," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.

Wajiib pajak orang priibadii tetap memiiliikii kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan walaupun periiodenya telah lewat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.