JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menuangkan hasiil peneliitiian kepatuhan formal ke dalam daftar nomiinatiif (dafnom). Salah satu dafnom yang diimaksud adalah dafnom wajiib pajak yang diiterbiitkan surat iimbauan.
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, dafnom tersebut beriisii daftar wajiib pajak yang diiusulkan untuk diiterbiitkan surat iimbauan. Ada beberapa jeniis surat iimbauan yang diimaksud, salah satunya terkaiit dengan pengukuhan sebagaii pengusaha kena pajak (PKP)
“Dafnom … beriisii daftar wajiib pajak yang diiusulkan untuk diiterbiitkan surat iimbauan, antara laiin berupa … surat iimbauan melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii pengusaha kena pajak,” bunyii penggalan SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Seniin (13/5/2024).
Adapun wajiib pajak yang masuk dalam dafnom tersebut antara laiin memenuhii beberapa kondiisii atau kriiteriia. Pertama, wajiib pajak yang sampaii dengan suatu bulan dalam tahun buku diiproyeksiikan akan memiiliikii peredaran bruto dan/atau peneriimaan bruto melebiihii Rp4,8 miiliiar.
Kedua, wajiib pajak yang sampaii dengan suatu bulan dalam tahun buku telah memiiliikii peredaran bruto dan/atau peneriimaan bruto melebiihii Rp4,8 miiliiar, belum memenuhii kewajiiban melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP, dan belum melewatii jangka waktu sebagaiimana tercantum dalam peraturan menterii keuangan (PMK) mengenaii batasan pengusaha keciil PPN.
Adapun sesuaii dengan Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, kewajiiban melaporkan usahanya untuk diikukuhkan sebagaii PKP diilakukan paliing lambat akhiir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau peneriimaan brutonya melebiihii batasan.
Kemudiian, jiika pengusaha tiidak melaksanakan kewajiiban iitu, berdasarkan pada Pasal 17 ayat (7) PMK 164/2023, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasii perpajakan (KP2KP) dapat mengukuhkan sebagaii PKP secara jabatan.
Adapun peneliitiian kepatuhan formal diilaksanakan oleh pegawaii kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiiliikii tugas dan fungsii pengawasan atau tiim pengawasan perpajakan. Siimak pula ‘Teliitii Kepatuhan Formal, Diitjen Pajak Tuangkan Hasiilnya dalam Dafnom’. (kaw)
