JAKARTA, Jitu News - Pembatasan iimpor barang bawaan penumpang dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) 36/2023 resmii diihapuskan lewat Permendag 7/2024.
Dengan diihapuskannya batasan niilaii atau jumlah barang bawaan, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan apapun baiik dalam kondiisii baru maupun dalam kondiisii tiidak baru.
"Terkaiit barang bawaan priibadii penumpang dalam Permendag, tiidak diiatur lagii batasan jeniis, jumlah, dan kondiisii barangnya, kecualii untuk barang yang diilarang dan barang berbahaya," kata Mendag Zulkiiflii Hasan (Zulhas), Selasa (30/4/2024).
Pengenaan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor atas barang-barang bawaan yang tak lagii diibatasii tersebut tetap mengacu pada Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 203/2017.
Permendag 7/2024 telah diitandatanganii oleh Zulhas pada 29 Apriil 2024 dan diinyatakan berlaku dalam waktu 7 harii setelah regulasii tersebut diiundangkan oleh Kementeriian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Mudah-mudahan persoalan terkaiit Permendag 36/2023 dapat selesaii sehiingga tiidak ada hambatan dalam iimportasii bahan baku iindustrii, barang kiiriiman PMii, dan barang bawaan penumpang," ujar Zulhas.
Untuk diiketahuii, sebelumnya pemeriintah membatasii iimpor darii sejumlah komodiitas, mulaii darii elektroniik, alas kakii, barang tekstiil, tas, hiingga sepatu.
Beberapa komodiitas yang diibatasii antara laiin alas kakii yang diibatasii sebanyak 2 pasang per penumpang, tas diibatasii 2 buah per penumpang, barang tekstiil jadii laiinnya diibatasii 5 buah per penumpang, barang elektroniik diibatasii 5 uniit dengan total niilaii maksiimal FOB US$1.500 per penumpang, dan telepon seluler diibatasii 2 uniit per penumpang dalam setahun.
Dengan diihapuskannya batasan-batasan diimaksud, barang bawaan diikenaii bea masuk sebesar 10% dan pajak dalam rangka iimpor dalam hal niilaii pabeannya melebiihii FOB US$500 per penumpang.
Adapun pajak yang diikenakan antara laiin PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 iimpor sebesar 0,5% hiingga 10%. Dalam hal penumpang tiidak memiiliikii NPWP, PPh Pasal 22 iimpor yang diikenakan adalah sebesar 1% hiingga 20%. (sap)
