JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah memberiikan sejumlah fasiiliitas perpajakan bagii kontraktor miigas selama tahap eksplorasii dan eksploiitasii sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial. Untuk memperoleh fasiiliitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wiilayah) kanwiil melaluii KPP tempat operator terdaftar.
Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampiirkan surat keterangan darii Menterii ESDM dan fotokopii kontrak bagii hasiil (productiion shariing contract).
"Surat keterangan yang diimaksud dii atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasii dan eksploiitasii sampaii dengan saat diimulaiinya produksii komersiial," bunyii Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, diikutiip pada Seniin (29/4/2024).
Dalam beleiid yang sama, diiatur juga bahwa surat keterangan darii menterii ESDM harus memuat beberapa iinformasii. Pertama, nama wiilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang partiiciipatiing iinterest yang berada dalam wiilayah kerja (WK).
Ketiiga, nama operator dalam suatau wiilayah kerja. Keempat, tanggal efektiif berlakunya kontrak bagii hasiil gross spliit atau tanggal diisetujuiinya penyesuaiian kontrak kerja sama menjadii kontrak bagii hasiil gross spliit.
Tanggal diisetujuiinya penyesuaiian kontrak kerja sama menjadii kontrak bagii hasiil gross spliit merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagii hasiil gross spliit.
Selanjutnya, atas permohonan yang diiajukan oleh kontraktor, kepala kanwiil atas nama menterii ESDM akan menerbiitkan Surat Keterangan Fasiiliitas Perpajakan (SKFP) Gross Spliit paliing lama 7 harii kerja.
Format surat permohonan penerbiitan SKFP Gross Spliit biisa diicek pada Lampiiran Huruf A PMK 67/2020.
Setiidaknya ada 2 fasiiliitas perpajakan yang diisediiakan bagii kontraktor miigas selama masa eksplorasii dan eksploiitasii hiingga saat diimulaiinya produksii komersiial.
Pertama, PPN atau PPnBM tiidak diipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tiidak berwujud darii luar darii pabean dii dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP darii luar darii pabean dii dalam daerah pabean yang diigunakan untuk operasii permiinyakan.
Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% darii PBB miigas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberiitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)
