KEPATUHAN PAJAK

Meskii Lewat Tenggat Waktu, DJP Miinta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Diian Kurniiatii
Sabtu, 27 Apriil 2024 | 09.00 WiiB
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak orang priibadii tetap menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2023 walaupun tenggat waktunya sudah lewat.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan periiode penyampaiian SPT Tahunan PPh orang priibadii telah berakhiir pada 31 Maret 2024 lalu. Namun, diia menegaskan kewajiiban menyampaiikan SPT Tahunan iinii masiih tetap melekat pada wajiib pajak.

"Kewajiiban iitu tetap melekat. Buat teman-teman yang katakanlah belum menyampaiikan SPT Tahunan, segeralah sampaiikan," katanya, diikutiip pada Sabtu (27/4/2024).

Dwii mengatakan DJP sangat menghargaii wajiib pajak yang tetap menyampaiikan SPT Tahunan walaupun terlambat. DJP pun berharap kepatuhan wajiib pajak dalam menyampaiikan SPT Tahunan terus meniingkat.

Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Beleiid iinii juga mengatur konsekuensii bagii wajiib pajak yang terlambat menyampaiikan SPT Tahunan.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000.

Denda iinii harus diibayarkan ketiika wajiib pajak sudah diikiiriimkan surat tagiihan pajak (STP). Apabiila telah meneriima STP, denda akiibat terlambat menyampaiikan SPT Tahunan dapat diibayarkan sepertii ketiika membayar pajak.

Selaiin soal denda, Dwii turut mengiingatkan apabiila terjadii kekurangan pembayaran pajak terutang, wajiib pajak juga bakal diikenakan sanksii bunga.

"Sanksii keterlambatan cuma Rp100.000, tetapii yang diikhawatiirkan justru kalau ada kurang bayarnya besar, iinii ada juga konsekuensii sanksii," ujarnya.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.