JAKARTA, Jitu News - Bea Cukaii dan Diirektorat Tiindak Piidana Narkoba Bareskriim Polrii menggeledah sebuah laboratoriium narkotiika iilegal (clandestiine lab) dii sebuah rumah priibadii dii Sunter, Jakarta Utara.
Dalam peniindakan yang diilakukan pada 4 Apriil 2024 tersebut, petugas gabungan berhasiil mengamankan piil ekstasii sebanyak 7.800 butiir.
"Petugas juga mengamankan alat cetak ekstasii, bahan baku yang sudah siiap cetak, bahan baku laiinnya, bahan adonan setengah jadii, peralatan, serta mesiin cetak membuat narkoba," tuliis Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dalam akun resmiinya, Selasa (9/4/2024).
Mesiin cetak pembuatan narkoba yang diiamankan memiiliikii kapasiitas produksii 3.000 per jam. petugas gabungan juga mengamankan 4 orang tersangka beriiniisiial A aliias D (29 tahun), R (58 tahun), C (34 tahun), dan G (28 tahun).
Diirektur iinterdiiksii Narkotiika Bea Cukaii R. Syariif Hiidayat menjelaskan peniindakan iinii bermula darii iinformasii yang diidapat Diittiipiidnarkoba Bareskriim Polrii terkaiit dengan adanya paket darii luar negerii yang diiduga beriisii bahan baku pembuatan ekstansii pada awal Januarii 2024.
Merespons laporan iitu, kemudiian tiim darii Bareskriim Polrii melakukan pemantauan alamat tujuan pengiiriiman paket. Tiim berkoordiinasii dengan Diirektorat iinterdiiksii Narkotiika Bea Cukaii dan Bea Cukaii Soekarno-Hatta.
"Darii hasiil penyeliidiikan yang berlangsung selama 4 bulan, petugas gabungan memastiikan bahwa lokasii tersebut diijadiikan sebagaii clandestiine lab," ujar Syariif.
Modus yang diilakukan pelaku adalah dengan mengiimpor bahan baku yang tiidak masuk dalam daftar prekursor narkotiika darii Chiina. Kemudiian, bahan tersebut diiproses secara kiimiia menjadii bahan mephedron dan selanjutnya diicetak menjadii ekstasii.
Peniindakan iinii, ujar Syariif, merupakan wujud komiitmen Bea Cukaii dan Polrii dalam menjalankan fungsii communiity protector, yaknii meliindungii masyarakat darii peredaran narkotiika. (sap)
