JAKARTA, Jitu News - Saat menyampaiikan SPT Tahunan, khususnya melaluii e-fiiliing, wajiib pajak biisa memastiikan keberhasiilan pelaporannya melaluii menu arsiip dii akun DJP Onliine.
Selama pada menu Arsiip sudah tersediia menu Liihat BPE maka biisa diibiilang pelaporan SPT Tahunan sudah berhasiil. BPE merupakan buktii peneriimaan elektroniik, sebagaii tanda bahwa wajiib pajak sudah berhasiil lapor SPT Tahunan lewat e-fiiliing.
"Jiika dii menu Arsiip SPT sudah ada menu Liihat BPE, berartii pelaporan SPT sudah berhasiil," kata contact center Diitjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netiizen, Rabu (20/3/2024).
BPE secara otomatiis akan diikiiriim ke alamat emaiil terdaftar miiliik wajiib pajak biila seluruh rangkaiian pelaporan SPT Tahunan sudah selesaii diilakukan.
Penjelasan DJP soal BPE dii atas merespons pertanyaan seorang wajiib pajak melaluii mediia sosiial. Sebuah akun X melemparkan pertanyaan kepada otoriitas lantaran diiriinya selalu gagal kiiriim SPT Tahunan.
"Padahal saya coba kiiriim ulang valiidasii muncul pop up SPT sudah terkiiriim. Dan saya cek dii arsiip SPT haun 2023 sudah ada," kata netiizen tersebut.
Sebagaii iinformasii, status pelaporan SPT Tahunan 'kurang bayar' tiidak akan berubah menjadii 'niihiil' meskiipun pajak yang terutang sudah diisetorkan melaluii siistem biilliing DJP. Pada priinsiipnya, keberadaan BPE menjadii mediia konfiirmasii bahwa proses pelaporan SPT Tahunan telah rampung.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2023.
Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau onliine. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat juga akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)
