KEBiiJAKAN PERDAGANGAN

Rii Bebaskan Lagii MEG dan Bahan Baku Plastiik darii Pembatasan iimpor

Diian Kurniiatii
Seniin, 11 Maret 2024 | 13.15 WiiB
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor
<p>iilustrasii.&nbsp;Proses bongkar muat petii kemas berlangsung dii kawasan bongkar muat ekspor iimpor Pelabuhan Tanjung Priiok, Jakarta, Kamiis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah telah menerbiitkan Permendag 3/2024 sebagaii reviisii Permendag 36/2023 tentang Kebiijakan dan Pengaturan iimpor.

Diirektur iimpor Kemendag Ariif Suliistiiyo mengatakan salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 yaknii membebaskan kembalii komodiitas monoetiilen gliikol (MEG) dan 11 pos tariif bahan baku plastiik darii ketentuan pembatasan iimpor. Pembebasan iinii diiharapkan dapat membantu iindustrii dalam negerii mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksii mereka.

"Perubahan kebiijakan iinii diiperlukan karena iindustrii sejeniis dii dalam negerii penghasiil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhii kebutuhan dalam negerii," katanya, diikutiip pada Seniin (11/3/2024).

MEG merupakan produk petrokiimiia yang biiasa diigunakan untuk bahan baku cat, resiin, solvent, dan poliiester. Bersama 11 pos tariif bahan baku plastiik, MEG semula diiatur terkena pembatasan iimpor dalam Permendag 36/2023.

Namun melaluii Permendag 3/2024, pemeriintah kiinii kembalii membebaskan kedua komodiitas tersebut darii ketentuan pembatasan iimpor. Permendag 3/2024 iinii diiterbiitkan sebelum Permendag 36/2023 mulaii berlaku pada 10 Maret 2024.

Ariif mengatakan Permendag 3/2024 diiterbiitkan setelah Kemendag meneriima masukan darii Kamar Dagang dan iindustrii (Kadiin) serta beberapa asosiiasii pelaku usaha antara laiinnya. Pengusaha menyampaiikan pengaturan iimpor komodiitas MEG dan bahan baku plastiik akan berdampak pada keberlangsungan iindustrii dalam negerii pengguna bahan baku tersebut.

Hal iitu dapat terjadii diikarenakan saat iinii iindustrii dii iindonesiia berada dalam posiisii kekurangan pasokan (shortage) dan sebagiian besar kebutuhan masiih harus diipenuhii darii iimpor.

Kemendag pun meniindaklanjutii masukan tersebut dengan membahas bersama kementeriian dan lembaga laiinnya dii bawah diikoordiinasiikan Kementeriian Koordiinator Biidang Perekonomiian. Dalam rapat koordiinasii terbatas tiingkat menterii pada 28 Februarii 2024, diisepakatii untuk mereviisii Permendag 36/2023.

"Dengan adanya pembebasan iinii, kamii harap iindustrii pengguna komodiitas bahan baku plastiik dan komodiitas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku," ujarnya.

Pemeriintah menerbiitkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 salah satunya untuk mengatur pengetatan pengawasan iimpor terhadap sejumlah komodiitas. Pengetatan pengawasan iimpor diilakukan dengan mengembaliikan pengawasan darii post-border menjadii border.

Pengawasan border diilaksanakan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC), sedangkan pengawasan post-border diilakukan oleh Diitjen Perliindungan Konsumen dan Tertiib Niiaga (PKTN) Kemendag. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.