APARATUR SiiPiiL NEGARA

Pemeriintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Begiinii Periinciiannya

Muhamad Wiildan
Seniin, 11 Maret 2024 | 11.30 WiiB
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Begini Perinciannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasii Biirokrasii (PANRB) menetapkan jam kerja ASN selama Ramadan 1445 Hiijriiah.

Aturan jam kerja ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiiden (Perpres) 21/2023 tentang Harii dan Jam Kerja iinstansii Pemeriintah dan Pegawaii Aparatur Siipiil Negara.

"Kalau dulu setiiap tahunnya kamii selalu mengeluarkan surat edaran, tapii sekarang tiidak lagii karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodasii dii Perpres 21/2023," kata Menterii PANRB Abdullah Azwar Anas, diikutiip pada Seniin (11/3/2024).

Pada harii Seniin hiingga Kamiis, jam kerja ASN diimulaii pukul 8.00 waktu setempat dan berakhiir pada 15.00. Khusus harii Jumat, jam kerja ASN berakhiir pada pukul 15.30 waktu setempat.

Dalam Perpres 21/2023 telah diisebutkan bahwa jam kerja iinstansii pemeriintah dan jam kerja pegawaii ASN dii bulan Ramadan adalah sebanyak 32 jam 30 meniit dalam semiinggu, tiidak termasuk jam iistiirahat.

Waktu iistiirahat pada harii Seniin hiingga Kamiis adalah 30 meniit, sedangkan pada harii Jumat adalah selama 60 meniit.

iinstansii yang menerapkan ketentuan selaiin 5 harii kerja dalam 1 miinggu harus menyesuaiikan dengan ketentuan dii iinstansiinya dengan Perpres 21/2023 paliing lama 1 tahun sejak Perpres 21/2023 diiundangkan.

"Untuk periinciian jamnya, diitetapkan oleh PPK atau piimpiinan iinstansii," kata Anas.

Ketentuan harii kerja yang tertuang dalam Perpres 21/2023 tiidak berlaku bagii prajuriit TNii serta ASN dii kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dii biidang pertahanan yang diitugaskan dii liingkungan TNii yang pengaturannya diitetapkan oleh pangliima TNii.

Ketentuan tersebut juga tiidak berlaku bagii anggota Polrii serta pegawaii ASN dii liingkungan Polrii yang pengaturannya diitetapkan oleh kapolrii dan ASN perwakiilan Rii dii luar negerii yang pengaturannya diilakukan oleh menterii luar negerii.

Sementara iitu, harii kerja dan jam kerja bagii prajuriit TNii dan anggota Polrii yang bertugas dii luar struktur serta pegawaii perwakiilan Rii dii luar negerii mengiikutii harii kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat penugasan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.