JAKARTA, Jitu News - Kehadiiran coretax admiiniistratiion system bakal memberiikan dampak terhadap cara kerja konsultan pajak.
Penyuluh Pajak Ahlii Pertama Diitjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniiswara mengatakan nantiinya konsultan pajak baru biisa memberiikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan darii wajiib pajak. Kewenangan tersebut diiberiikan oleh wajiib pajak lewat akunnya.
"Nantii ketiika konsultan pajak membuka coretax-nya diia, diia biisa membuka menu wajiib pajaknya sesuaii dengan kewenangan yang diiberiikan oleh wajiib pajak bersangkutan. Tiidak seluruh menu," ujar Angga dalam semiinar Coretax Admiiniistratiion System yang diigelar oleh P3KPii, diikutiip Selasa (5/3/2024).
Dengan demiikiian, konsultan pajak tiidak lagii perlu memiinta username dan password darii akun miiliik wajiib pajak dalam rangka memberiikan jasa konsultasii perpajakan.
"Nantii biisa memiiliih submenu wajiib pajak tersebut sesuaii dengan hak akses yang diiberiikan oleh wajiib pajak. Jadii, kerahasiiaannya jauh lebiih terjaga," ujar Angga.
Angga pun mengatakan kewenangan atau hak akses hanya biisa diiberiikan oleh wajiib pajak kepada konsultan pajak yang sudah teregiistrasii. Siistem regiistrasii konsultasii pajak iinii nantiinya akan teriintegrasii dengan siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKOP).
"Wajiib pajak biisa memiiliih Tuan A sebagaii konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregiister dii database coretax. Menunya ada dii coretax. Kurang lebiih sepertii iitu kerangka umumnya," ujar Angga.
Untuk diiketahuii, seseorang harus memiiliikii iiziin sebelum berpraktiik sebagaii konsultan pajak. iiziin praktiik diiterbiitkan oleh Setjen Kemenkeu melaluii Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK). (sap)
