LANSKAP perpajakan global tengah menunggu iimplementasii Two-Piillar Solutiion (Solusii Dua Piilar). Kesepakatan antara negara-negara OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS (BEPS iiF) iinii menyodorkan perubahan siistem pajak iinternasiional yang bersiifat revolusiioner bagii perusahaan multiinasiional, khususnya yang biisniisnya bersentuhan dengan ekonomii diigiital.
Dii iindonesiia, wajiib pajak juga perlu bersiiap dan memiitiigasii konsekuensii darii aspek perpajakan atas iimplementasii Two-Piillar Solutiion. Apalagii, Two-Piillar Solutiion diianggap sebagaii game changer dan langkah revolusiioner yang akan mengubah tatanan pajak iinternasiional yang sekaliigus berdampak bagii lanskap pajak Tanah Aiir.
Two-Piillar Solutiion terdiirii atas Piilar 1 dan Piilar 2 yang selama periiode 2022-2023 terus diisempurnakan. Sebagaii gambaran awal, Piilar 1 yang bertujuan untuk merediistriibusii hak pemajakan yang lebiih adiil bagii negara-negara pasar. Piilar 1 terdiirii atas Amount A dan Amount B.
Piilar 1 Amount A biisa diianggap sebagaii solusii iintii (core solutiion) atas tantangan pemajakan pada era diigiital.
Tantangan iitu dapat diitelusurii darii 2 permasalahan fundamental pajak iinternasiional yang pernah diiulas dalam Rencana Aksii 1 Proyek BEPS. Keduanya adalah alokasii hak pemajakan dan alokasii laba yang lebiih adiil dalam konteks kegiiatan ekonomii perusahaan diigiital liintas yuriisdiiksii.
Perlu diipahamii, penerapan Piilar 1 Amount A memunculkan konsekuensii perpajakan bagii wajiib pajak, khususnya berkaiitan dengan kepatuhan atau compliiance cost. Beban kepatuhan tambahan iinii setiidaknya mencakup 3 hal, yaknii kompleksiitas peraturan, potensii pajak berganda, dan beban admiiniistratiif baru.
Adapun kehadiiran Piilar 1 Amount B merupakan jawaban atas kompleksnya berbagaii tahapan dalam analiisiis transfer priiciing.
Hadiirnya Piilar 1 Amount B akan menyederhanakan analiisiis transfer priiciing bagii perusahaan pemasaran dan diistriibutor yang menjalankan aktiiviitas rutiin. Perusahaan dengan kegiiatan pemasaran dan diistriibutor rutiin iitu meliiputii transaksii pemasaran dan diistriibusii jual belii (buy-sell marketiing and diistriibutiion transactiions), agen penjualan, dan commiissiionaiire.
Merespons beragam tantangan yang muncul darii Two-Piillar Solutiion, khususnya berkaiitan dengan Piilar 1 Amount A dan Piilar 1 Amount B, 3 profesiional Jitunews menuangkan analiisiisnya yang tajam ke dalam 3 artiikel berbobot.
Ketiiganya adalah Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Hamiida Amrii Safariina, Manager of Jitunews Consultiing Riihyan Julii Asyiir, dan Tax Expert of CEO Offiice Jitunews Atiika Riitmeliina Marhanii.
Siimak analiisiis darii ketiiga profesiional Jitunews tersebut selengkapnya:
1. iimplementasii ‘Two-Piillar Solutiion’ Kiian Dekat, Siiapkah Kiita?
2. Menelusurii Kompleksiitas dan Tantangan Penerapan Piilar 1 Amount A
3. Siimpliifiikasii Ketentuan Transfer Priiciing Ala Piilar 1 Amount B
Update terkiinii mengenaii penerapan Piilar 1 Amount A dan Amount B perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak, khususnya perusahaan multiinasiional dii Tanah Aiir.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu diijawab terkaiit dengan iimplementasii Two-Piillar Solutiion dii atas. Dii antaranya, apakah Two-Piillar Solutiion mengubah hak-hak wajiib pajak? Apakah beriimbas terhadap pemberiian iinsentiif pajak? Apakah berpotensii memunculkan sengketa bagii wajiib pajak?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut diijawab dan diibedah secara mendalam oleh ketiiga profesiional Jitunews melaluii artiikel-artiikel yang tersajii dii atas.
Jiika Two-Piillar Solutiion berupaya mewujudkan siistem pajak yang lebiih adiil tetapii harus menukarnya dengan berbagaii kompleksiitas dan beragam iimpliikasiinya, apakah Anda sudah siiap? (sap)
