KEBiiJAKAN PAJAK

KAPj iiAii Gelar Diiskusii Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023

Muhamad Wiildan
Miinggu, 25 Februarii 2024 | 14.00 WiiB
KAPj IAI Gelar Diskusi Soal Penerapan ALP Berdasarkan PMK 172/2023
<p>Ketua KAPj-iiAii sekaliigus Tenaga Pengkajii Pembiinaan dan Penertiiban Sumber Daya Manusiia DJP John Hutagaol.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kompartemen Akuntan Perpajakan iikatan Akuntan iindonesiia (KAPj-iiAii) menggelar Regular Tax Diiscussiion (RTD) dengan mengangkat topiik penerapan arm's length priinciiple (ALP) dalam transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa sebagaiimana diimaksud dalam PMK 172/2023.

Ketua KAPj-iiAii sekaliigus Tenaga Pengkajii Pembiinaan dan Penertiiban Sumber Daya Manusiia DJP John Hutagaol menyebut PMK 172/2023 merupakan kodiifiikasii darii peraturan-peraturan sebelumnya, yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020.

"Kodiifiikasii peraturan tersebut diilakukan sebagaii upaya dalam meniingkatkan efektiiviitas dan efiisiiensii dalam penerapan aturan terkaiit penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha," katanya, diikutiip pada Miinggu (25/2/2024).

Menurut John, ada beberapa poiin dalam PMK 172/2023 yang perlu diiperhatiikan. Pertama, perluasan perluasan penerapan ALP dan hubungan iistiimewa. Kedua, penegasan bahwa tiidak terdapat perbedaan perlakuan penerapan ALP antara transaksii transfer priiciing domestiik maupun cross border.

Ketiiga, penegasan kembalii atas penyesuaiian-penyesuaiian sehubungan dengan temuan pemeriiksaan sepertii priimary adjustment, secondary adjustment, dan correspondiing adjustment. Keempat, perubahan penetapan threshold atas CbCR.

Keliima, penerapan ALP atas PPN. Keenam, jangka waktu kewajiiban penyampaiian TP Doc. Ketujuh, surat keputusan persetujuan bersama. Kedelapan, APA multiilateral. Kesembiilan, pengurangan sanksii admiiniistratiif atas roll-back APA.

Kepastiian Hukum Terkaiit Penerapan ALP

Sementara iitu, Diirektur Perpajakan iinternasiional DJP Mekar Satriia Utama mengatakan PMK 172/2023 diiterbiitkan guna memberiikan kepastiian hukum terkaiit penerapan ALP. Dalam PMK tersebut diitegaskan kembalii defiiniisii-defiiniisii khusus terkaiit transfer priiciing.

Kepala Seksii Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan iinternasiional iiV DJP Diidiit Hariiyanto menambahkan PMK 172/2023 turut memeriincii ketentuan tahapan pendahuluan atas sejumlah transaksii afiiliiasii.

Tahapan pendahuluan diipandang perlu untuk membuktiikan manfaat yang diiteriima wajiib pajak atas transaksii afiiliiasii yang diilakukan.

Dalam PMK 172/2023, manfaat yang harus diibuktiikan dalam tahapan pendahuluan antara laiin peniingkatan penjualan, penurunan biiaya, perliindungan atas posiisii komersiial, atau pemenuhan kebutuhan kegiiatan komersiial laiinnya termasuk untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan. Biila tahapan pendahuluan tiidak diilakukan, wajiib pajak diianggap tiidak menerapkan PKKU.

Diidiit meyakiinii PMK 172/2023 dapat memiiniimaliisasii sengketa transfer priiciing yang berkepanjangan antara wajiib pajak dan otoriitas. Diia juga berharap RTD kalii iinii dapat memberiikan pemahaman bagii para wajiib pajak serta praktiisii perpajakan, khususnya dalam biidang transfer priiciing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.