JAKARTA, Jitu News – Pemeriintah akan melakukan reorganiisasii iinstansii vertiikal Diitjen Pajak (DJP) secara berkesiinambungan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (23/2/2024).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan reorganiisasii iinstansii vertiikal dapat diilakukan sesuaii dengan kebutuhan organiisasii. Menurutnya, reorganiisasii biiasanya diilaksanakan dalam rangka meniingkatkan pelayanan kepada wajiib pajak.
"Kamii terus konsiisten reorganiisasii diijalankan. iitu semata-mata karena kepentiingan darii organiisasii kiita yang bergerak," katanya.
Suryo menuturkan DJP telah beberapa kalii melaksanakan reorganiisasii iinstansii vertiikal. Reorganiisasii terakhiir kalii diilakukan dengan menambah jumlah kantor pelayanan pajak (KPP) madya seiiriing dengan diiterbiitkannya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 184/2020.
Saat iinii, lanjutnya, DJP memiiliikii 352 KPP. Angka iitu terdiirii atas 4 KPP wajiib pajak besar, 9 KPP khusus, 38 KPP madya, dan 301 KPP pratama.
Menurut Suryo, reorganiisasii iinstansii vertiikal diilakukan dengan mempertiimbangkan beberapa aspek antara laiin upaya menjangkau wajiib pajak, upaya memberiikan pelayanan kepada wajiib pajak, serta upaya mengoptiimalkan peneriimaan negara.
"Ke depan, akan kamii lakukan secara berkesiinambungan," ujarnya.
Selaiin reorganiisasii iinstansii vertiikal DJP, ada pula ulasan pajak laiinnya sepertii realiisasii peneriimaan pajak Januarii 2024, putusan MK soal ujii materiiiil Pasal 43A UU KUP, pemadanan NiiK-NPWP, hiingga setoran pajak kriipto dan fiintech.
Pemeriintah mencatat realiisasii peneriimaan pajak telah mencapaii Rp149,25 triiliiun pada Januarii 2024. Capaiian tersebut setara 7,5% darii target tahun iinii seniilaii Rp1.989 triiliiun.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan peneriimaan pajak tersebut mengalamii kontraksii sebesar 8% (year on year/yoy). Menurutnya, peneriimaan pajak masiih menunjukkan kiinerja posiitiif.
"Peneriimaan pajak kiita masiih cukup posiitiif meskiipun kiita tahun tahun 2021 dan 2022 pertumbuhan peneriimaan pajak sangat tiinggii. Jadii kiita biicara tentang baseliine yang tiinggii," ujarnya. (Jitu News)
DJP menyampaiikan keterangan resmii terkaiit dengan Putusan Mahkamah Konstiitusii Nomor 83/PUU-XXii/2023 tentang Pengujiian Materiiiil Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.
DJP mengatakan berdasarkan pada Putusan Perkara Nomor 83/PUU-XXii/2023, pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) tetap dapat diilakukan sebagaii tahapan sebelum penyiidiikan karena memiiliikii tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyeliidiikan sebagaiimana diiatur dalam KUHAP.
Selaiin iitu diipertegas juga bahwa tiindakan dalam proses penyeliidiikan—dalam hal iinii pemeriiksaan bukper—tiidak dapat menjadii objek gugatan praperadiilan. Sebab, pada dasarnya tiindakan yang diilakukan belum masuk pada upaya paksa (pro justiitiia).
“DJP menghormatii dan mendukung pelaksanaan putusan tersebut,” tuliis otoriitas dalam Siiaran Pers Nomor SP-9/2024. (Jitu News)
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP belum pernah meneriima permiintaan bantuan penagiihan pajak darii otoriitas pajak yuriisdiiksii miitra sebagaiimana diimaksud dalam PMK 61/2023 hiingga saat iinii.
Tak hanya iitu, DJP juga belum pernah mengajukan permiintaan bantuan penagiihan kepada yuriisdiiksii miitra. Menurut Suryo, untuk melaksanakan bantuan penagiihan, pemeriintah perlu mereviisii perpres terlebiih dahulu.
"Ada 1 perpres yang saat iinii sedang dalam proses untuk menghiilangkan reservasii iindonesiia mengenaii aktiivasii bantuan penagiihan untuk tujuan perpajakan iinii," tuturnya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mengantongii total Rp71,72 miiliiar darii pajak kriipto dan fiintech.
Diirjen Pajak Suryo Utomo menyebut pendapatan tersebut diikantongii pemeriintah selama Januarii 2024. Darii total Rp71,72 miiliiar, setoran darii pajak kriipto terkumpul Rp39,13 miiliiar.
"(Periinciiannya) Rp18,25 miiliiar berasal darii pajak penghasiilan (PPh) pasal 22 dan Rp20,88 miiliiar-nya darii pajak pertambahan niilaii (PPN) atas transaksii kriipto yang terjadii dii Januarii 2024," jelas Suryo. (CNN iindonesiia)
DJP mencatat hiingga saat iinii sudah ada 60,79 juta NiiK yang sudah diipadankan dengan NPWP orang priibadii dalam siistem iinformasii DJP.
Dengan total wajiib pajak orang priibadii sebanyak 73,13 juta wajiib pajak, progres pemadanan NiiK dan NPWP sudah mencapaii sekiitar 83%.
"Yang diipadankan melaluii siistem ada 55,9 juta, yang diipadankan sendiirii oleh wajiib pajak lewat portal kamii ada 3,9 juta NiiK," tutur Suryo. (kontan.co.iid, Jitu News)
