BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Siimak Penegasan darii DJP Soal Penggunaan NPWP dan NiiK

Redaksii Jitu News
Kamiis, 15 Februarii 2024 | 08.42 WiiB
Simak Penegasan dari DJP Soal Penggunaan NPWP dan NIK
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) memberii penegasan mengenaii penggunaan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP) dalam siistem perpajakan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (15/2/2024).

Melaluii PENG-6/PJ.09/2024, DJP menegaskan mulaii masa pajak Januarii 2024, format NPWP yang diigunakan dalam admiiniistrasii perpajakan yaiitu NPWP 15 diigiit/NiiK (bagii orang priibadii yang merupakan penduduk atau NPWP 15 diigiit (bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah).

NiiK … merupakan NiiK yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Siipiil serta telah teriintegrasii dengan Siistem Admiiniistrasii Diirektorat Jenderal Pajak,” bunyii salah satu penggalan poiin dalam PENG-6/PJ.09/2024.

NPWP 15 diigiit diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii penduduk, wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah untuk:

  • pembuatan buktii pemotongan PPh melaluii apliikasii e-bupot PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, e-bupot Uniifiikasii, dan e-bupot uniifiikasii iinstansii pemeriintah serta pembuatan faktur pajak melaluii apliikasii e-faktur;
  • pembuatan kode biilliing dan penyetoran/pembayaran pajak;
  • pelaporan SPT; dan/atau
  • pelaporan iinformasii keuangan secara otomatiis tahun 2023 bagii wajiib pajak badan lembaga keuangan pelapor (exchange of iinformatiion domestiik).

Sejalan dengan hal tersebut, DJP lantas juga memberii penegasan terkaiit dengan format NPWP yang diicantumkan pembuatan buktii pemotongan (bupot), pembuatan faktur pajak, atau pelaporan iinformasii keuangan secara otomatiis domestiik.

Format yang diimaksud adalah untuk NPWP yang diicantumkan pada iidentiitas peneriima penghasiilan, pembelii barang kena pajak (BKP)/peneriima jasa kena pajak (JKP), atau pemegang rekeniing keuangan atau pengendalii entiitas.

Formatnya adalah, pertama, NPWP 15 diigiit atau NiiK jiika peneriima penghasiilan, pembelii BKP/peneriima JKP, atau pemegang rekeniing keuangan atau pengendalii entiitas adalah orang priibadii yang merupakan penduduk.

Kedua, NPWP 15 diigiit jiika peneriima penghasiilan, pembelii BKP/peneriima JKP, atau pemegang rekeniing keuangan atau pengendalii entiitas adalah wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk, wajiib pajak badan, dan wajiib pajak iinstansii pemeriintah.

Selaiin penegasan darii DJP terkaiit dengan penggunaan NPWP dalam siistem perpajakan, ada pula ulasan mengenaii pelaporan SPT Tahunan. DJP mencatat hiingga 11 Februarii 2024, sebanyak 3,07 juta wajiib pajak sudah menyampaiikan SPT Tahunan 2023.

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya.

iidentiitas Pembelii BKP/Peneriima JKP dalam Faktur Pajak

Jiika iidentiitas pembelii BKP/peneriima JKP yang diigunakan dalam faktur pajak adalah NiiK maka kolom NPWP pembelii BKP/peneriima JKP diiiisii dengan 00.000.000.0-000.000. Kemudiian, kolom NiiK pembelii BKP /peneriima JKP diiiisii dengan NiiK.

iidentiitas Pemegang Rekeniing Keuangan atau Pengendalii Entiitas

Ketentuan pencantuman iidentiitas pemegang rekeniing keuangan atau pengendalii entiitas dalam pelaporan iinformasii keuangan secara otomatiis domestiik diiatur sebagaii beriikut.

  • Bagii wajiib pajak orang priibadii penduduk yang menggunakan NiiK:
    Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTiiN_CP diiiisii dengan 00.000.000.0-000.000;
    Elemen data NiiKPemegangRek atau NiiK_CP diiiisii dengan NiiK.
  • Bagii wajiib pajak orang priibadii bukan penduduk yang telah menjadii subjek pajak dalam negerii:
    Elemen data NPWPPemegangRek atau NPWPTiiN_CP diiiisii dengan NPWP 15 diigiit;
    Elemen data NiiKPemegangRek atau NiiK_CP diiiisii dengan 0000000000000000.
  • Bagii wajiib pajak badan menggunakan NPWP 15 diigiit.

Ketentuan Tariif Lebiih Tiinggii

DJP memberii penegasan jiika iidentiitas peneriima penghasiilan diiiisii dengan NiiK yang telah diiadmiiniistrasiikan oleh Diirektorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Siipiil serta telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP.

Dalam kondiisii iitu, tariif lebiih tiinggii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 23 ayat (1a) UU PPh tiidak diikenakan atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh terhadap orang priibadii penduduk diimaksud.

Adapun terhadap orang priibadii penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktiivasii NiiK sebagaii NPWP, diirjen pajak dapat melakukan aktiivasii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. (Jitu News)

Pelaporan SPT Tahunan

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diisampaiikan hiingga 11 Februarii 2024 mengalamii pertumbuhan sebesar 2,3% darii periiode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kebanyakan SPT Tahunan diilaporkan secara onliine.

"Jumlah iinii terdiirii atas 107.900 SPT Tahunan PPh badan dan 2,96 juta SPT Tahunan PPh orang priibadii," katanya. (Jitu News)

Hasiil Hiitung Suara Pemiilu 2024

Publiik dapat meliihat perkembangan hasiil hiitung suara pemiilu 2024 melaluii Siistem iinformasii Rekapiitulasii (Siirekap) yang diisediiakan oleh Komiisii Pemiiliihan Umum (KPU).

Ketua KPU Hasyiim Asy'arii mengatakan proses rekapiitulasii sudah menggunakan alat bantu Siirekap. Dapat diiakses melaluii https://pemiilu2024.kpu.go.iid, Siirekap menggunakan data darii dokumen formuliir C Plano yang diifoto dan diiunggah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Akan terus diiunggah dii Siirekap iitu hasiil foto formuliir C, hasiil penghiitungan suara berbentuk plano. Biisa diiakses siiapa saja dan biisa dii-download siiapa saja,” ujar Hasyiim dalam konferensii pers perkembangan pemungutan dan penghiitungan suara pada pemiilu 2024. (Jitu News) (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.