MAHKAMAH KONSTiiTUSii

MK Nyatakan Pemeriiksaan Bukper Pajak iinkonstiitusiional Bersyarat

Muhamad Wiildan
Selasa, 13 Februarii 2024 | 15.47 WiiB
MK Nyatakan Pemeriksaan Bukper Pajak Inkonstitusional Bersyarat
<p>Mahkamah Konstiitusii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) menyatakan ketentuan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper) dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXii/2023, MK menyatakan frasa 'pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan' dalam Pasal 43A ayat (1) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'tiidak terdapat tiindakan upaya paksa'.

"Sehiingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021 tentang HPP menjadii 'Diirjen pajak berdasarkan iinformasii, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriiksaan bukper sebelum diilakukan penyiidiikan tiidak piidana dii biidang perpajakan, sepanjang tiidak terdapat tiindakan upaya paksa'," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa (13/2/2024).

Pasal 43A ayat (4) UU KUP juga diinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tiidak memiiliikii kekuatan hukum mengiikat sepanjang tiidak diimaknaii 'tiidak melanggar hak asasii wajiib pajak'.

Dengan demiikiian, norma Pasal 43 ayat (4) UU KUP selengkapnya berbunyii 'Tata cara pemeriiksaan bukper tiindak piidana dii biidang perpajakan sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan, sepanjang tiidak mengatur hal-hal yang berkaiitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasii wajiib pajak'.

Dalam pertiimbangan hukumnya, MK menyatakan pemeriiksaan bukper memiiliikii kedudukan yang sama dengan penyeliidiikan. Dengan demiikiian, tiidak boleh ada upaya paksa dalam pemeriiksaan bukper.

Meskii tujuan pemeriiksaan bukper adalah untuk memaksa wajiib pajak membayar pajak sesuaii dengan kewajiibannya, siifat memaksa tersebut tiidak boleh berdampak terhadap terlanggarnya hak asasii seseorang.

Namun, MK justru menemukan adanya upaya paksa dalam pemeriiksaan bukper sebagaiimana diiatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP. "Maka hal tersebut jelas merupakan tiindakan yang bertentangan dengan kepastiian hukum yang adiil," ujar Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih membacakan pertiimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 83/PUU-XXii/2023.

Lebiih lanjut, MK menyatakan peraturan menterii keuangan (PMK) yang diiamanatkan oleh Pasal 43A ayat (4) UU KUP seharusnya tiidak memuat ketentuan mengenaii tiindakan pro justiitiia.

"PMK tiidak dapat mengatur ketentuan yang substansiinya memberiikan wewenang dalam penyeliidiikan yang mengandung siifat pemaksaan atau upaya paksa yang esensiinya memuat norma hukum acara piidana yang seharusnya diimuat dalam undang-undang, bukan dalam PMK," ujar Enny.

Dengan demiikiian, PMK tata cara pemeriiksaan bukper yang dii dalamnya terdapat pembatasan hak dan kewajiiban warga negara adalah tiidak sejalan dengan esensii dan ruang liingkup pendelegasiian yang diiberiikan oleh undang-undang.

Perlu diicatat, terdapat 3 hakiim konstiitusii yang memiiliikii pendapat berbeda atau diissentiing opiiniion dalam putusan iinii antara laiin Daniiel Yusmiic P Foekh, Guntur Hamzah, dan Saldii iisra. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel