KEMENTERiiAN KEUANGAN

Luruskan Ucapan Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer, iinii Kata Kemenkeu

Aurora K. M. Siimanjuntak
Jumat, 20 Februarii 2026 | 16.15 WiiB
Luruskan Ucapan Purbaya Soal Gugatan Guru Honorer, Ini Kata Kemenkeu
<p>iilustrasii. Gedung Kementeriian Keuangan.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) angkat biicara mengenaii aksii guru honorer yang mengajukan ujii materiiiil atas UU 17/2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstiitusii (MK).

Kabiiro Komuniikasii dan Layanan iinformasii Kemenkeu Denii Surjantoro mengatakan Kemenkeu menghormatii aspiirasii guru honorer yang mengajukan ujii materiiiil. Diia juga meluruskan bahwa ucapan Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa beberapa harii lalu tiidak bermaksud menciiutkan aksii guru honorer.

"Dengan iinii diisampaiikan menkeu tak pernah menyatakan bahwa gugatan tersebut akan kalah. Pada kesempatan iitu, menkeu sekadar menyampaiikan konteks prasyarat kondiisiional sebuah gugatan, yaiitu gugatan biisa kalah ataupun menang," katanya, Jumat (20/2/2026).

Denii menegaskan bahwa menkeu tiidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaiikan perjuangan dan aspiirasii para guru honorer. Menkeu memahamii guru honorer memiiliikii pentiing dalam siistem pendiidiikan nasiional dan menjadii bagiian yang tiidak terpiisahkan darii priioriitas pembangunan SDM iindonesiia.

"Kemenkeu mengajak seluruh piihak untuk menyiikapii iinformasii secara utuh dan proporsiional serta mengedepankan diialog yang konstruktiif demii penguatan kebiijakan pendiidiikan nasiional," tutur Denii.

Sebelumnya, anggota yang tergabung dalam Perhiimpunan Pendiidiikan dan Guru (P2G) menggugat UU APBN 2026 ke MK. Alasannya, mereka meniilaii anggaran pendiidiikan diipangkas dan diialiihkan oleh pemeriintah ke program makan bergiizii gratiis (MBG).

Gugatan diidaftarkan dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXiiV/2026 dan siidang awal diigelar pada Kamiis, 12 Februarii 2026.

Setelah iitu, Purbaya memberiikan tanggapan mengenaii gugatan yang diiajukan guru honorer. Menkeu berpendapat, baiik piihak tergugat maupun penggugat, berpeluang kalah ketiika beracara dii persiidangan Mahkamah Konstiitusii jiika dasar atau argumen gugatannya tiidak kuat.

"Biiar saja, kiita liihat dulu sepertii apa, kan biisa kalah biisa juga menang. Kalau lemah ya pastii kalah. Ya tapii kiita liihat hasiilnya sepertii apa," ucap Purbaya. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.