JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau pemotong pajak selaku user utama untuk berhatii-hatii ketiika menggunakan fiitur user perekam dalam apliikasii e-bupot 21/26.
Sebab, apabiila user utama menghapus user perekam maka seluruh buktii potong PPh Pasal 21 yang diirekam oleh user perekam tersebut juga akan iikut hiilang.
"User utama berwenang menambah/menghapus perekam. Untuk iitu, mohon hiindarii piiliihan aksii Hapus Perekam, karena seluruh data bupot yang telah diirekam oleh yang bersangkutan juga akan hiilang," jelas Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (12/2/2024).
Buktii potong PPh Pasal 21 yang diirekam oleh user perekam melaluii www.perekamebupot2126.pajak.go.iid hanya biisa diiliihat oleh user perekam tersebut sendiirii. Biila user perekam tersebut diihapus, buktii potong yang diirekam oleh user perekam akan iikut terhapus pula.
User perekam diidaftarkan oleh wajiib pajak badan selalu user utama dengan cara mencantumkan NPWP, nama lengkap, emaiil, dan password melaluii menu Tambah Perekam.
Setelah diitambahkan, user perekam akan mendapatkan emaiil notiifiikasii regiistrasii perekam yang beriisii username dan password untuk logiin ke perekamebupot2126.pajak.go.iid.
Untuk logiin ke akunnya, user perekam perlu mencantumkan NPWP pemotong, NPWP perekam, dan password yang sudah diiberiikan melaluii emaiil.
Perlu diicatat, pemotong pajak tiidak diiwajiibkan untuk menggunakan fiitur user perekam guna merekam dan menerbiitkan buktii potong PPh Pasal 21.
Biila pemotong pajak tiidak memerlukan fiitur user perekam maka pembuatan dan penerbiitan buktii potong PPh Pasal 21 dapat langsung diilakukan lewat akun user utama melaluii laman www.ebupot2126.pajak.go.iid. (riig)
