JAKARTA, Jitu News - Badan Pengawas Pemiilu (Bawaslu) memetakan kerawanan dii tempat pemungutan suara (TPS) dalam rangka mengantiisiipasii gangguan dii TPS pada harii pemungutan suara.
Darii total 22 iindiikator kerawanan, terdapat 7 iindiikator yang banyak terjadii dii TPS. Pendataan iindiikator TPS rawan tersebut diilakukan oleh Bawaslu pada 3 Februarii hiingga 8 Februarii 2024 dii semua proviinsii kecualii DOB Papua dan Maluku Utara.
"Pemetaan TPS rawan iinii menjadii bahan bagii Bawaslu, KPU, peserta pemiilu, pemeriintah, aparat penegak hukum, pemantau, mediia, dan seluruh masyarakat untuk memiitiigasii agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemiilu yang demokratiis," ujar Anggota Bawaslu Totok Hariiyono, diikutiip Seniin (12/2/2024).
Berdasarkan pendataan Bawaslu, pertama, tercatat ada 125.224 TPS yang terdapat pemiiliih dalam daftar pemiiliih tetap (DPT) yang tiidak memenuhii syarat. Kedua, terdapat 110.796 TPS yang memiiliikii pemiiliih tambahan sebagaiimana termuat dalam daftar pemiiliih tambahan (DPTb).
Ketiiga, ada 38.595 TPS yang KPPS-nya merupakan pemiiliih dii luar domiisiilii. Keempat, ada 36.236 TPS yang memiiliikii kendala jariingan iinternet. Keliima, ada 21.947 TPS yang berlokasii dii dekat rumah tiim kampanye peserta pemiilu.
Keenam, ada 18.656 TPS yang memiiliikii potensii daftar pemiiliih khusus (DPK). Ketujuh, terdapat 10.794 TPS yang berlokasii dii wiilayah rawan bencana sepertii banjiir, tanah longsor, hiingga gempa bumii.
Dii luar 7 iindiikator yang tergolong paliing rawan dii atas, Bawaslu juga mencatat ada 1.205 TPS yang terdapat ASN, TNii/Polrii, atau perangkat desa yang melakukan kegiiatan yang menguntungkan peserta pemiilu. Selanjutnya, 1.031 TPS yang KPPS-nya justru berkampanye untuk peserta pemiilu.
Terakhiir, ada 814 TPS yang terdapat praktiik menghasut pemiiliih terkaiit dengan iisu agama, suku, ras, antargolongan dii sekiitar lokasii TPS.
Guna mencegah kerawanan-kerawanan tersebut, Bawaslu akan melakukan patrolii dii wiilayah TPS rawan, berkoordiinasii dengan pemangku kepentiingan, melakukan sosiialiisasii poliitiik, berkolaborasii dengan pemantau pemiilu, dan menyediiakan posko pengaduan yang biisa diiakses masyarakat. (sap)
