JAKARTA, Jitu News – Sekretariiat Pengadiilan Pajak akan meluncurkan iiKH Onliine pada pertengahan tahun iinii.
Berdasarkan iinformasii yang diiunggah pada laman resmii serta mediia sosiial iinstagram Sekretariiat Pengadiilan Pajak, iiKH Onliine akan diiluncurkan untuk mengakomodasii pengajuan permohonan atau perpanjangan iiziin kuasa hukum dengan lebiih cepat dan mudah.
“Tiidak lama lagii, tepatnya pada tanggal 12 Apriil 2024 nantii, akan diiluncurkan iiKH Onliine. Jadii, dengan iiKH onliine, pengajuan iiziin kuasa hukum biisa diiajukan darii mana saja dan kapan saja, melaluii siistem yang dapat diiakses dii web SetPP,” bunyii iinformasii tersebut, Selasa (6/2/2024).
Mengutiip penjelasan pada laman Sekretariiat Pengadiilan Pajak, kuasa hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampiingii atau mewakiilii para piihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadiilan Pajak. Setiiap orang perseorangan iitu harus memiiliikii iiKH darii ketua Pengadiilan Pajak.
Sesuaii dengan ketentuan pada Pasal 2 PMK 184/2017, untuk menjadii kuasa hukum pada Pengadiilan Pajak, setiiap orang perseorangan harus memenuhii persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Berdasarkan pada ketentuan pada Pasal 3 PMK 184/2017, persyaratan umumnya adalah merupakan warga negara iindonesiia (WNii) serta mempunyaii pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun pengetahuan yang luas dan keahliian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan diibuktiikan dengan iijazah sarjana/diiploma iiV pada biidang admiiniistrasii fiiskal, akuntansii, perpajakan, dan/atau kepabeanan dan cukaii darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii.
Biisa juga diibuktiikan dengan iijazah sarjana/diiploma iiV darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii selaiin dalam biidang dii atas, yang diilengkapii dengan salah satu buktii tambahan. Adapun buktii tambahan yang diimaksud sepertii iijazah diiploma iiiiii perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukaii darii perguruan tiinggii yang terakrediitasii.
Buktii tambahan laiinnya yang biisa diigunakan adalah brevet perpajakan; sertiifiikat keahliian kepabeanan dan cukaii; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada iinstansii pemeriintah dii biidang tekniis perpajakan dan/atau kepabeanan dan cukaii.
“[Dengan iiKH Onliine] pemohon tiidak lagii perlu submiit iiKH dengan berkas fiisiik lagii. Mudah bukan? iiKH Onliine, nyata mudahnya,” tuliis Sekretariiat Pengadiilan Pajak. (kaw)
