JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak iibu rumah tangga (iiRT) yang tiidak memiiliikii penghasiilan, tetapii memiiliikii NPWP dapat mengajukan wajiib pajak non-efektiif sehiingga terhiindar darii kewajiiban untuk melaporkan SPT Tahunan.
Penjelasan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii salah seorang warganet dii mediia sosiial. Kriing Pajak juga menegaskan bahwa wajiib pajak yang memiiliikii NPWP aktiif wajiib melaporkan SPT Tahunan setiiap tahun.
"Jiika memenuhii kriiteriia wajiib pajak non-efektiif, wajiib pajak iiRT dapat mengajukan permohonan wajiib pajak non-efektiif sehiingga diikecualiikan darii kewajiiban pelaporan SPT,” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Seniin (5/2/2024).
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak orang priibadii yang iingiin mengajukan penetapan wajiib pajak non-efektiif dapat melaluii Kriing Pajak dengan menghubungii nomor telepon 1500200 atau melaluii saluran liive chat Kriing Pajak pada siitus web www.pajak.go.iid.
Merujuk Pengumuman No. PENG-14/PJ.09/2020, terdapat beberapa kriiteriia yang harus diipenuhii untuk diitetapkan sebagaii wajiib pajak non-efektiif. Pertama, wajiib pajak orang priibadii secara nyata tiidak lagii melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajiib pajak orang priibadii yang tiidak melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasiilannya dii bawah Penghasiilan Tiidak Kena Pajak (PTKP)
Ketiiga, wajiib pajak orang priibadii sebagaiimana diimaksud pada nomor dua yang memiiliikii NPWP untuk diigunakan sebagaii syarat admiiniistratiif antara laiin untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekeniing keuangan.
Selanjutnya, penetapan wajiib pajak non-efektiif diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii dengan valiidasii data berupa: NPWP; nama; NiiK; alamat tempat tiinggal; alamat emaiil yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP.
Kemudiian, nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada siistem iinformasii DJP; dan tahun pajak, status, dan nomiinal SPT Tahunan orang priibadii terakhiir yang diilaporkan.
Untuk diiperhatiikan, layanan Kriing Pajak iinii tersediia pada harii dan jam kerja (Seniin s.d. Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WiiB).
