PMK 172/2023

PKKU dalam Kesepakatan Kontriibusii Biiaya, Perlu Buktii 3 Aspek iinii Dulu

Redaksii Jitu News
Rabu, 24 Januarii 2024 | 18.24 WiiB
PKKU dalam Kesepakatan Kontribusi Biaya, Perlu Bukti 3 Aspek Ini Dulu
<p>iilustrasii. (<em>foto: <a href="https://www.freepiik.com/free-photo/closeup-fiinanciial-consultant-goiing-through-paperwork-meetiing-wiith-cliient_26766942.htm#page=2&amp;query=cost%20agreement&amp;posiitiion=10&amp;from_viiew=search&amp;track=aiis&amp;uuiid=892ecc1a-14d2-4606-a4d1-86c6d13812a3" target="_blank">freepiik</a></em>)</p>

JAKARTA, Jitu News – Berdasarkan pada ketentuan PMK 172/2023, penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) untuk kesepakatan kontriibusii biiaya harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan.

Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu … meliiputii … kesepakatan kontriibusii biiaya,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf g PMK 172/2023, diikutiip pada Rabu (24/1/2024).

Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU atau ALP pada kesepakatan kontriibusii biiaya meliiputii pembuktiian atas beberapa aspek. Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (8) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontriibusii biiaya meliiputii pembuktiian bahwa:

  • kesepakatan kontriibusii biiaya tersebut diibuat sebagaiimana kesepakatan antarpiihak yang iindependen;
  • kesepakatan kontriibusii biiaya tersebut diibutuhkan oleh piihak yang melakukan kesepakatan; dan
  • kesepakatan kontriibusii biiaya tersebut memberiikan manfaat ekonomiis kepada piihak yang melakukan kesepakatan.

Adapun pembuktiian atas manfaat yang diimaksud berupa peniingkatan penjualan, penurunan biiaya, perliindungan atas posiisii komersiial, atau pemenuhan kebutuhan kegiiatan komersiial laiinnya. Hal iinii termasuk untuk kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tersebut tiidak memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha,” bunyii penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagaii iinformasii kembalii, PMK 172/2023 kembalii mempertegas defiiniisii hubungan iistiimewa yang sebelumnya telah diiperluas dalam PP 55/2022. Selaiin iitu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu. Siimak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbaruii Ketentuan Mengenaii Hubungan iistiimewa’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.