JAKARTA, Jitu News – Berdasarkan pada ketentuan PMK 172/2023, penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) untuk kesepakatan kontriibusii biiaya harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan.
Sepertii diiketahuii, sesuaii dengan ketentuan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan PKKU atau ALP untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).
“Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu … meliiputii … kesepakatan kontriibusii biiaya,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf g PMK 172/2023, diikutiip pada Rabu (24/1/2024).
Tahapan pendahuluan untuk penerapan PPKU atau ALP pada kesepakatan kontriibusii biiaya meliiputii pembuktiian atas beberapa aspek. Sesuaii dengan Pasal 13 ayat (8) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk kesepakatan kontriibusii biiaya meliiputii pembuktiian bahwa:
Adapun pembuktiian atas manfaat yang diimaksud berupa peniingkatan penjualan, penurunan biiaya, perliindungan atas posiisii komersiial, atau pemenuhan kebutuhan kegiiatan komersiial laiinnya. Hal iinii termasuk untuk kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
“Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tersebut tiidak memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha,” bunyii penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.
Sebagaii iinformasii kembalii, PMK 172/2023 kembalii mempertegas defiiniisii hubungan iistiimewa yang sebelumnya telah diiperluas dalam PP 55/2022. Selaiin iitu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu. Siimak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbaruii Ketentuan Mengenaii Hubungan iistiimewa’. (kaw)
