PMK 172/2023

PKKU Transaksii Keuangan Laiinnya, Wajiib Pajak Perlu Buktiikan iinii Dulu

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 Januarii 2024 | 08.30 WiiB
PKKU Transaksi Keuangan Lainnya, Wajib Pajak Perlu Buktikan Ini Dulu
<p>iilustrasii. (<em>foto:<a href="http://&lt;a href=">iimage by friimufiilms</a> on Freepiik&quot; target=&quot;_blank&quot;&gt; freepiik</em>)</p>

JAKARTA, Jitu NewsPMK 172/2023 memuat ketentuan mengenaii tahapan pendahuluan untuk transaksii keuangan laiinnya.

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (5) PMK 172/2023, penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) atau arm's length priinciiple (ALP) untuk transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu harus diilakukan dengan tahapan pendahuluan dan tahapan pada Pasal 4 ayat (4).

“Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu … meliiputii … transaksii keuangan laiinnya,” bunyii penggalan Pasal 4 ayat (6) huruf d PMK 172/2023, diikutiip pada Selasa (23/1/2024).

Berdasarkan pada Pasal 13 ayat (5) PMK 172/2023, tahapan pendahuluan untuk transaksii keuangan laiinnya meliiputii pembuktiian atas:

  • kesesuaiian transaksii keuangan laiinnya dengan substansii dan keadaan yang sebenarnya;
  • jeniis transaksii keuangan laiinnya;
  • pengakuan secara ekonomiis dan secara legal oleh para piihak yang melakukan transaksii keuangan laiinnya;
  • motiif, tujuan, dan alasan ekonomiis (economiic ratiionale) transaksii keuangan laiinnya; dan
  • manfaat yang diiharapkan (expected benefiit) darii transaksii keuangan laiinnya.

Adapun tahapan pendahuluan meliiputii pembuktiian atas manfaat yang diimaksud berupa peniingkatan penjualan, penurunan biiaya, perliindungan atas posiisii komersiial, atau pemenuhan kebutuhan kegiiatan komersiial laiinnya. Hal iinii termasuk untuk kegiiatan untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat membuktiikan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan …, transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tersebut tiidak memenuhii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha,” bunyii penggalan Pasal 14 PMK 172/2023.

Sebagaii iinformasii kembalii, PMK 172/2023 kembalii mempertegas defiiniisii hubungan iistiimewa yang sebelumnya telah diiperluas dalam PP 55/2022. Selaiin iitu, PMK 172/2023 memperluas cakupan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 172/2023, hubungan iistiimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keteriikatan satu piihak dengan piihak laiinnya yang diisebabkan oleh: kepemiiliikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda. Siimak ‘PMK 172 Tahun 2023 Perbaruii Ketentuan Mengenaii Hubungan iistiimewa’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.