ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Wajiib Pajak Masiih Biisa Lapor SPT Tahunan Lewat Pos, Begiinii Aturannya

Diian Kurniiatii
Seniin, 22 Januarii 2024 | 10.45 WiiB
Wajib Pajak Masih Bisa Lapor SPT Tahunan Lewat Pos, Begini Aturannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) kembalii menjelaskan wajiib pajak masiih dapat menyampaiikan SPT Tahunan 2023 secara manual dengan mengiiriim dokumen fiisiik ke kantor pajak atau melaluii pos.

DJP menyatakan tiidak semua wajiib pajak dapat melakukan penyampaiian SPT Tahunan secara manual. Penyampaiian SPT Tahunan secara manual hanya dapat diilakukan sepanjang wajiib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektroniik.

"Apabiila sudah pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik, maka Kakak tiidak biisa lagii melaporkan dengan dokumen kertas ya, Kak," bunyii cuiitan DJP dii akun X @kriing_pajak, Seniin (22/1/2024).

Dii mediia sosiial X, DJP memang masiih meneriima pertanyaan mengenaii ketentuan penyampaiian SPT Tahunan secara tahunan secara manual darii warganet. Selaiin belum pernah menyampaiikan secara elektroniik, SPT Tahunan masiih dapat diilaporkan secara manual sepanjang tiidak masuk kategorii sesuaii Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019.

Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jeniis wajiib pajak yang wajiib menyampaiikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektroniik aliias secara onliine. Pertama, wajiib pajak yang terdaftar dii KPP Madya, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar.

Kedua, wajiib pajak yang sudah pernah menyampaiikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektroniik, aliias onliine. Ketiiga, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Keempat, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Keliima, wajiib pajak yang diiwajiibkan menyampaiikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Keenam, wajiib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiiban pengiisiian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajiib pajak yang laporan keuangannya diiaudiit oleh akuntan publiik.

Dalam berbagaii unggahannya, DJP pun telah menjelaskan mengenaii prosedur penyampaiian SPT Tahunan secara onliine yang lebiih mudah dan efiisiien. Dalam hal iinii, wajiib pajak dapat menyampaiikan SPT Tahunan melaluii e-form dan e-fiiliing.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.