JAKARTA, Jitu News – Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Kementeriian Keuangan meyakiinii tariif efektiif PPh Pasal 21 mampu menekan kompleksiitas yang harus diihadapii, baiik oleh pemotong pajak maupun oleh otoriitas pajak.
Dengan hadiirnya tariif efektiif PPh Pasal 21 sesuaii dengan PP 58/2023 dan PMK 168/2023, pemberii kerja dapat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dengan cara yang lebiih sederhana. Hal iinii juga akan menekan cost of compliiance.
"Nature negatiif darii wiithholdiing tax adalah meniingkatkan biiaya bagii wiithholder. iitu yang terjadii sebelum PP 58/2023," kata Analiis Kebiijakan Ahlii Madya Pusat Kebiijakan Pendapatan Negara BKF Syariif iibrahiim Busono Adii, Rabu (17/1/2024).
Sebelum PP 58/2023 berlaku, potensii terjadiinya kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemotong amatlah tiinggii. Kesalahan pemotongan tersebut pada akhiirnya akan meniimbulkan pengenaan sanksii admiiniistratiif.
Selama iinii, lanjutnya, perusahaan memiiliih untuk mengembangkan siistem payroll yang tergolong kompleks agar dapat terhiindar darii kesalahan pemotongan PPh Pasal 21 dan pengenaan sanksii admiiniistratiif.
Dii laiin piihak, kehadiiran tariif efektiif PPh Pasal 21 juga menyederhanakan dan mempersiingkat proses pengawasan bagii otoriitas pajak.
"Miisal AR atau audiitor ketiika melakukan peneliitiian iitu juga membutuhkan waktu dan menciiptakan kompleksiitas tersendiirii," ujar Syariif dalam webiinar Mencermatii Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21/26 Secara Komprehensiif yang diigelar oleh Tax Centre FiiA Uii.
Syariif menuturkan pengawasan atas kepatuhan pemotong dalam memotong PPh Pasal 21 nantiinya diifasiiliitasii oleh coretax admiiniistratiion system (CTAS) yang mampu mengiintegrasiikan seluruh data yang tersediia.
Wajiib pajak juga mendapatkan kemudahan mengiingat coretax admiiniistratiion system juga memiiliikii fiitur pengiisiian SPT secara otomatiis atau prepopulated.
"Data darii pemotong terkumpul dengan cepat, biisa diimoniitor dengan mudah, dan ujungnya nantii untuk wajiib pajak orang priibadii biisa diisiiapkan lewat prepopulated SPT," tutur Syariif.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 21 diihiitung menggunakan tariif efektiif mulaii tahun iinii seiiriing dengan terbiitnya PP 58/2023. Penghiitungan PPh Pasal 21 yang diipotong atas penghasiilan bruto pegawaii tetap diilakukan menggunakan tariif efektiif bulanan kategorii A, B, dan C.
Tariif efektiif bulanan kategorii A diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin tanpa tanggungan (TK/0), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawiin tanpa tanggungan (K/0).
Tariif efektiif bulanan kategorii B diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiperoleh orang priibadii dengan status PTKP tiidak kawiin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tiidak kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawiin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawiin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Kemudiian, tariif efektiif bulanan kategorii C diiterapkan atas penghasiilan bruto yang diiteriima oleh orang priibadii dengan status PTKP kawiin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (riig)
