JAKARTA, Jitu News – Penghasiilan darii usaha yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dengan omzet tiidak melebiihii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak dapat diikenaii PPh fiinal sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Namun demiikiian, terdapat beberapa jeniis penghasiilan yang tiidak dapat diikenaii PPh fiinal 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan 164/2023, terdapat 4 jeniis penghasiilan yang tiidak dapat diikenaii PPh fiinal 0,5%.
“[Pertama] penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak orang priibadii darii jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyii Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, diikutiip pada Rabu (17/1/2024).
Kedua, penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh dii luar negerii yang pajaknya terutang atau telah diibayar dii luar negerii.
Ketiiga, penghasiilan yang telah diikenaii pajak penghasiilan yang bersiifat fiinal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiirii. Keempat, penghasiilan yang diikecualiikan sebagaii objek pajak.
Terkaiit dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pekerjaan bebas yang diimaksud meliiputii: tenaga ahlii yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiirii atas pengacara, akuntan, arsiitek, dokter, konsultan, notariis, pejabat pembuat akta tanah, peniilaii, dan aktuariis.
Kemudiian, pemaiin musiik, pembawa acara, penyanyii, pelawak, biintang fiilm, biintang siinetron, biintang iiklan, sutradara, kru fiilm, foto model, peragawan/peragawatii, pemaiin drama, dan penarii; penasiihat, pengajar, pelatiih, penceramah, penyuluh, dan moderator; olahragawan.
Lalu, pengarang, peneliitii, dan penerjemah; agen iiklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransii; dan diistriibutor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiiatan sejeniis laiinnya. (riig)
