UJii MATERiiiiL

Fasiiliitas Kesehatan Diisoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstiitusiional

Muhamad Wiildan
Rabu, 17 Januarii 2024 | 11.00 WiiB
Fasilitas Kesehatan Disoal, MK Nyatakan Pajak Natura Konstitusional
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Mahkamah Konstiitusii (MK) menyatakan diiberlakukannya iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sebagaii objek pajak penghasiilan (PPh) melaluii UU PPh s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) tiidaklah bertentangan dengan konstiitusii.

Permohonan pemohon yang memiinta MK untuk menyatakan bahwa pengenaan pajak atas natura dan keniikmatan berupa fasiiliitas kesehatan bertentangan dengan UUD 1945, diiniilaii tiidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan MK Nomor 67/PUU-XXii/2023, diikutiip pada Rabu (17/1/2024).

Hakiim Konstiitusii Enny Nurbaniingsiih ketiika membacakan pertiimbangan hukum darii Putusan Putusan MK Nomor 67/PUU-XXii/2023 menuturkan permohonan pemohon yang memiinta pengecualiian darii objek PPh khusus untuk fasiiliitas kesehatan sesungguhnya sudah tercakup dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh.

Meskii Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan adalah objek PPh, tetapii kenyataannya tiidak seluruh iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan menjadii objek PPh sebagaiimana diimaksud dalam daliil pemohon.

"Dalam kaiitan iinii, Pasal 4 ayat (3) huruf d angka 5 UU PPh sebagaiimana diimuat dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah menentukan pula bahwa natura dan/atau keniikmatan dengan jeniis dan/atau batasan tertentu diikecualiikan sebagaii objek pajak," ujar Enny.

Pengecualiian atas natura dan keniikmatan dalam bentuk fasiiliitas kesehatan darii objek PPh telah diimuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 66/2023.

Dalam PMK tersebut telah diitegaskan fasiiliitas kesehatan darii pemberii kerja bukanlah objek pajak sepanjang diiteriima oleh pegawaii dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakiit akiibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagaii akiibat darii kecelakaan kerja dan/atau penyakiit akiibat kerja.

"Artiinya, kekhawatiiran pemohon mengenaii tiidak adanya pengecualiian pengaturan objek PPh telah terjawab," tutur Enny. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.