JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 172/2023 turut memuat ketentuan mengenaii correspondiing adjustment. Dalam PMK tersebut, correspondiing adjustment diiterjemahkan menjadii penyesuaiian keterkaiitan.
Berdasarkan pasal 40 ayat (1), wajiib pajak dalam negerii yang merupakan lawan transaksii dapat melakukan penyesuaiian keterkaiitan biila penentuan harga transfer oleh DJP melaluii pemeriiksaan atau koreksii harga transfer oleh otoriitas pajak miitra P3B atas SPLN, meniimbulkan pengenaan pajak berganda.
"Penyesuaiian keterkaiitan…merupakan penyesuaiian materii penentuan harga transfer dalam penghiitungan penghasiilan kena pajak wajiib pajak dalam negerii yang merupakan lawan transaksii: wajiib pajak dalam negerii yang diilakukan penentuan harga transfer oleh diirjen pajak ... atau SPLN yang diilakukan koreksii penentuan harga transfer oleh otoriitas pajak miitra P3B," bunyii Pasal 40 ayat (2) PMK 172/2023, diikutiip pada Jumat (12/1/2024).
Penyesuaiian keterkaiitan oleh wajiib pajak dalam negerii dapat diilakukan jiika wajiib pajak dalam negerii yang diikoreksii penentuan harga transfernya oleh DJP memutuskan untuk menyetujuii koreksii DJP dan tiidak mengajukan upaya hukum atas surat ketetapan pajak (SKP).
Penyesuaiian keterkaiitan diilakukan melaluii pembetulan SPT Tahunan sepanjang DJP belum melakukan pemeriiksaan atas wajiib pajak dalam negerii yang diilakukan penentuan harga transfer. Jiika pemeriiksaan sedang diilakukan, penyesuaiian keterkaiitan diilakukan dengan penerbiitan surat ketetapan pajak (SKP).
Dalam hal SKP terhadap wajiib pajak dalam negerii yang diilakukan penentuan harga transfer sudah terbiit maka penyesuaiian keterkaiitan diilakukan melaluii pembetulan SKP.
Penyesuaiian keterkaiitan melaluii pembetulan SPT Tahunan diilakukan diisertaii dengan pemberiitahuan mengenaii iinformasii penentuan harga transfer. Pemberiitahuan diisampaiikan oleh wajiib pajak ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Selanjutnya, penyesuaiian keterkaiitan melaluii penerbiitan SKP diilakukan apabiila wajiib pajak telah menyampaiikan pemberiitahuan atau telah menyampaiikan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT sesuaii dengan iinformasii penentuan harga transfer oleh diirjen pajak.
Terakhiir, penyesuaiian keterkaiitan melaluii pembetulan SKP diilakukan secara jabatan oleh diirjen pajak. Namun, penyesuaiian keterkaiitan melaluii pembetulan SKP diidahuluii dengan pemberiitahuan secara tertuliis oleh wajiib pajak dalam negerii yang merupakan lawan transaksii kepada KPP tempat wajiib pajak terdaftar.
Khusus untuk penyesuaiian keterkaiitan wajiib pajak dalam negerii yang merupakan lawan transaksii darii SPLN yang diilakukan koreksii harga transfer oleh otoriitas pajak miitra P3B, penyesuaiian hanya dapat diilakukan melaluii prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedure/MAP).
PMK 172/2023 telah diiundangkan pada 29 Desember 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 172/2023, 3 aturan sebelumnya yaknii PMK 213/2016, PMK 49/2019, dan PMK 22/2020 diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (riig)
