KEPATUHAN PAJAK

Sudah 219.593 Wajiib Pajak yang Lapor SPT Tahunan 2023

Diian Kurniiatii
Seniin, 08 Januarii 2024 | 17.30 WiiB
Sudah 219.593 Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan 2023
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 219.693 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2023 hiingga 8 Januarii 2024 sore.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan kebanyakan SPT Tahunan iitu diilaporkan secara onliine. DJP pun telah memberiikan buktii peneriimaan surat (BPS) dan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) kepada wajiib pajak tersebut.

"Untuk [SPT Tahunan] tahun 2023 sampaii harii iinii sudah ada 219.593 yang sudah menyampaiikan," katanya, Seniin (8/1/2024).

Dwii mengatakan darii 219.693 wajiib pajak yang menyampaiikan SPT Tahunan 2023, mayoriitas merupakan wajiib pajak orang priibadii yaknii sebanyak 208.997. Adapun untuk wajiib pajak badan, sudah ada 10.596 yang menyampaiikan.

Diia pun mengiimbau wajiib pajak tiidak menunda penyampaiian SPT Tahunan hiingga batas akhiir pelaporan.

"Teriima kasiih kepada wajiib pajak yang sudah menyampaiikan SPT Tahunannya," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajiib pajak badan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2024.

Wajiib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun onliine, yaknii melaluii e-fiiliing atau e-form. Kepada wajiib pajak yang baru terdaftar dan iingiin melaporkan SPT Tahunan secara onliine, diiharuskan memperoleh electroniic fiiliing iidentiifiicatiion number (EFiiN) terlebiih dahulu.

Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.