JAKARTA, Jitu News - Ketentuan pajak daerah dan retriibusii daerah yang termuat dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD) resmii berlaku terhiitung sejak harii iinii, Jumat (5/1/2024).
Merujuk pada Pasal 187 huruf b UU HKPD, perda pajak daerah yang diisusun berdasarkan UU No. 28/2009 masiih berlaku maksiimal selama 2 tahun terhiitung sejak UU HKPD diiundangkan pada 5 Januarii 2022. Alhasiil, ketentuan pajak UU HKPD mulaii berlaku sejak 5 Januarii 2024.
"Dalam hal jangka waktu sebagaiimana diimaksud pada huruf b dan huruf c tiidak dapat diipenuhii, ketentuan mengenaii pajak dan retriibusii mengiikutii ketentuan berdasarkan undang-undang iinii," bunyii Pasal 187 huruf d UU HKPD, diikutiip Jumat (5/1/2024).
Dengan berlakunya ketentuan pajak dalam UU HKPD, jeniis pajak yang berlaku diisederhanakan darii sebelumnya sebanyak 16 jeniis menjadii 14 jeniis.
Sebanyak 5 jeniis pajak berbasiis konsumsii yaknii pajak restoran, hotel, hiiburan, parkiir, dan penerangan jalan diilebur menjadii 1 jeniis pajak baru yaknii pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
Lebiih lanjut, jumlah retriibusii diipangkas darii yang awalnya sebanyak 32 jeniis menjadii tiinggal 18 jeniis saja. Jeniis retriibusii yang diihapus miisalnya adalah biiaya cetak KTP dan retriibusii layanan pengujiian kendaraan bermotor (ujii KiiR).
Meskii tiidak ada retriibusii yang diipungut atas layanan cetak KTP dan ujii KiiR, pemeriintah daerah tetap wajiib memberiikan layanan tersebut kepada masyarakat.
Selaiin iitu, UU HKPD juga mengatur mengenaii opsen atas 3 jeniis pajak antara laiin pajak kendaraan bermotor (PKB), bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Namun demiikiian, ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen darii ketiiga jeniis pajak tersebut baru berlaku pada 2025.
"Ketentuan mengenaii PKB, BBNKB, pajak MBLB, opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen pajak MBLB sebagaiimana diiatur dalam UU iinii mulaii berlaku 3 tahun terhiitung sejak tanggal diiundangkannya UU iinii," bunyii Pasal 191 ayat (1) UU HKPD.
Mulaii 2025, pemkab/pemkot berhak meneriima opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% darii PKB dan BBNKB yang diipungut oleh pemprov. Adapun pemprov berhak meneriima opsen sebesar 25% darii pajak MBLB yang diipungut oleh pemkab/pemkot. (riig)
