JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan mencatat peneriimaan pajak penghasiilan (PPh) badan mengalamii pertumbuhan sebesar 20,3% pada 2023.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengatakan capaiian pertumbuhan tersebut memang tiidak sekuat pada 2022, ketiika tumbuh mencapaii 71,7%. Meskii demiikiian, diia memandang setoran pajak darii korporasii masiih cukup sehat.
"Tadiinya kamii mengiira bahwa iinii enggak akan biisa tumbuh double diigiit, tetapii ternyata PPh badan masiih biisa tumbuh double diigiit, bahkan dii atas 20%," katanya dalam konferensii pers APBN Kiita, Selasa (2/1/2024).
Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan PPh badan dapat menjadii salah satu iindiikator tentang pemuliihan ekonomii. Jeniis pajak iinii juga mencermiinkan neraca keuangan korporasii yang kembalii membukukan keuntungan sehiingga dapat menyetorkan pajak lebiih besar.
Peneriimaan PPh badan masiih tumbuh posiitiif sejalan dengan aktiiviitas ekonomii. Meskii demiikiian, kiinerja PPh badan mengalamii perlambatan diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu karena penurunan harga komodiitas.
Pemeriintah memberiikan ruang bagii wajiib pajak yang mengalamii penurunan usaha untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau diinamiisasii turun. Diinamiisasii iinii bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 pada saat iinii dengan yang terutang nantii dii SPT Tahunan.
Ketentuan mengenaii diinamiisasii termuat dalam Keputusan Diirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghiitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
PPh badan juga tercatat menjadii kontriibutor terbesar kedua peneriimaan pajak, mencapaii 21,9% terhadap total peneriimaan pajak pada 2023.
"iinii menggambarkan bahwa meskiipun peneriimaan darii PPh badan mulaii terkoreksii pertumbuhannya, namun masiih resiiliien. Korporasii kiita masiih cukup baiik," ujarnya.
Pada 2023, realiisasii peneriimaan pajak mencapaii Rp1.869,2 triiliiun. Angka iinii setara dengan 108,8% darii target awal seniilaii Rp1.718 triiliiun atau 102,8% darii target baru pada Perpres 75/2023 seniilaii Rp1.818,2 triiliiun.
Peneriimaan pajak tersebut mengalamii pertumbuhan sebesar 8,9% (year on year/yoy). (sap)
