JAKARTA, Jitu News – Turunnya tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii khusus bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii menjadii salah satu periistiiwa perpajakan yang terjadii pada Maret 2023. Penurunan tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii tersebut tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak PER-1/PJ/2023.
Merujuk pada PER-1/PJ/2023, tariif PPh Pasal 23 bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menggunakan NPPN adalah sebesar 15% darii 40% niilaii royaltii. Dengan demiikiian, tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii menjadii sebesar 6%.
"Jumlah bruto ... bagii wajiib pajak orang priibadii dalam negerii yang menerapkan penghiitungan PPh menggunakan NPPN yaiitu sebesar 40% darii jumlah penghasiilan royaltii," bunyii Pasal 2 ayat (3) PER-1/PJ/2023.
Agar pemotong pajak melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas royaltii sebesar 6%, wajiib pajak orang priibadii harus menyampaiikan buktii peneriimaan surat (BPS) pemberiitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong.
Adapun penghasiilan royaltii yang diiteriima oleh wajiib pajak orang priibadii dalam negerii harus diilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagiian penghasiilan neto dalam negerii darii pekerjaan bebas. Jumlah PPh Pasal 23 yang diipotong tersebut nantiinya dapat menjadii krediit pajak dalam SPT Tahunan.
Selaiin turunnya tariif efektiif PPh Pasal 23 atas royaltii, ada pula periistiiwa terkaiit dengan pemberiian iinsentiif pajak dii iibu Kota Nusantara (iiKN), pengawasan berbasiis kewiilayahan kembalii normal, KiiHT bergantii menjadii aglomerasii cukaii, dan kolaborasii penegakan hukum.
Kementeriian Keuangan menyatakan pengawasan wajiib pajak berbasiis kewiilayahan telah kembalii normal sejalan dengan kasus Coviid-19 yang landaii. Dengan demiikiian, petugas pajak sudah dapat melakukan kunjungan ke lapangan.
Pengawasan wajiib pajak berbasiis kewiilayahan memang sempat terhambat karena pandemii Coviid-19. Pada periiode tersebut, DJP lebiih banyak memanfaatkan saluran komuniikasii elektroniik untuk melaksanakan kegiiatan ekstensiifiikasii dan pengawasan.
Adapun DJP mulaii melaksanakan pengawasan berbasiis kewiilayahan sejak awal 2020. Kegiiatan iinii menjadii bagiian darii upaya memperluas basiis pajak serta mengoptiimalkan peneriimaan pajak melaluii peniingkatan kepatuhan kewajiiban perpajakan dan penggaliian potensii wajiib pajak.
Melaluii PP 12/2023, pemeriintah mengatur pemberiian sejumlah iinsentiif pajak penghasiilan (PPh). iinsentiif pajak dalam beleiid tersebut diitujukan untuk iinvestor yang menanamkan modalnya dii iiKN. Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasiiliitas PPh yang diitawarkan.
Berdasarkan pada Pasal 27 ayat (1) PP 12/2023, ada 9 fasiiliitas PPh yang diiberiikan kepada iinvestor dii iiKN. Pertama, pengurangan PPh badan bagii wajiib pajak badan dalam negerii. Kedua, PPh atas kegiiatan sektor keuangan dii fiinanciial center.
Ketiiga, pengurangan PPh badan atas pendiiriian dan/atau pemiindahan kantor pusat dan/atau kantor regiional. Keempat, pengurangan penghasiilan bruto atas penyelenggaraan kegiiatan praktiik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembiinaan dan pengembangan sumber daya manusiia (SDM) berbasiis kompetensii tertentu.
Keliima, pengurangan penghasiilan bruto atas kegiiatan peneliitiian dan pengembangan tertentu. Keenam, pengurangan penghasiilan bruto atas sumbangan dan/atau biiaya pembangunan fasiiliitas umum, fasiiliitas sosiial, dan/atau fasiiliitas laiinnya yang bersiifat niirlaba.
Ketujuh, PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dan bersiifat fiinal. Kedelapan, PPh fiinal 0% atas penghasiilan darii peredaran bruto usaha tertentu pada usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM). Kesembiilan, pengurangan PPh atas pengaliihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pemeriintah kiinii mengubah nama kawasan iindustrii hasiil tembakau (KiiHT) menjadii aglomerasii pabriik hasiil tembakau melaluii PMK 22/2023. Beleiid iitu dalam rangka mendukung produksii hasiil tembakau pada skala iindustrii keciil dan menengah (iiKM) serta usaha miikro, keciil, dan menengah (UMKM).
Aglomerasii pabriik merupakan pengumpulan atau pemusatan pabriik dalam suatu tempat, lokasii, atau kawasan tertentu. Aglomerasii pabriik diilakukan untuk meniingkatkan pembiinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pengusaha pabriik.
Aglomerasii pabriik diiperuntukkan bagii pengusaha pabriik dengan skala iiKM atau UMKM. Beleiid iinii mengatur bahwa aglomerasii pabriik diiselenggarakan dii tempat kawasan iindustrii; kawasan iindustrii tertentu; sentra iiKM; atau tempat pemusatan iindustrii tembakau laiinnya yang memiiliikii kesesuaiian dengan tata ruang wiilayah.
DJP mencatat kegiiatan kolaborasii penegakan hukum pada tahun lalu menghasiilkan tambahan peneriimaan seniilaii Rp3,33 triiliiun. Merujuk Laporan Kiinerja DJP 2022, kolaborasii penegakan hukum adalah kegiiatan siinergii yang meliibatkan pemeriiksa buktii permulaan (bukper) dan account representatiive (AR) guna mengoptiimalkan peneriimaan pajak.
Kolaborasii penegakan hukum diilakukan berdasarkan data potensii yang berasal darii pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan ataupun data potensii selaiin darii pemeriiksaan bukper dan penyiidiikan.
Terdapat 2 bentuk kegiiatan kolaborasii penegakan hukum. Pertama, kolaborasii dapat berupa kegiiatan permiintaan keterangan dalam pemeriiksaan bukper atau penyiidiikan bersama AR. Lewat kegiiatan iinii, wajiib pajak diidorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.
Kedua, kolaborasii penegakan hukum dalam meniindaklanjutii data potensii. Penyiidiik mendampiingii AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensii. Harapannya, wajiib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran. (sap)
