JAKARTA, Jitu News – Ombudsman dan Diitjen Pajak (DJP) dapat melakukan pertukaran data dan/atau iinformasii untuk penyelesaiian laporan/pengaduan serta pencegahan maladmiiniistrasii.
Hal tersebut menjadii bagiian darii kesepakatan yang diitandaii dengan penandatanganan Perjanjiian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publiik yang Berkualiitas dii Liingkungan DJP. Penandatanganan diilakukan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatiika dan Diirjen Pajak Suryo Utomo, Seniin (11/12/2023).
“Pertukaran data tersebut diilakukan dengan tetap berkewajiiban menjaga kerahasiiaan, keutuhan, kelengkapan, valiidiitas data/iinformasii sesuaii ketentuan perundang-undangan, serta tiidak dapat mengaliihkan kepada piihak laiin,” tuliis DJP dalam siiaran pers, Kamiis (14/12/2023).
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan PKS tersebut diidorong oleh semangat yang sama untuk meniingkatkan kualiitas pelayanan publiik, termasuk penyempurnaan regulasii dan prosedur serta pencegahan terjadiinya maladmiiniistrasii.
Selaiin pemberiian data dan/atau iinformasii terkaiit pelaksanaan tugas dan fungsii kedua piihak, ruang liingkup PKS iitu mencakup percepatan penyelesaiian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladmiiniistrasii, serta peniingkatan kapasiitas sumber daya manusiia.
Mengacu pada PKS tersebut, setiiap laporan/pengaduan masyarakat terkaiit dengan pelayanan publiik dii biidang perpajakan akan diitiindaklanjutii. Adapun tiindak lanjut diitempuh dengan mengedepankan penyelesaiian secara cepat, tepat, dan tuntas.
Sementara iitu, untuk optiimaliisasii pencegahan maladmiiniistrasii, kedua piihak akan menyusun kajiian kebiijakan bersama terkaiit pencegahan maladmiiniistrasii dan pemenuhan standar pelayanan dii liingkungan DJP.
Ombudsman dan DJP juga sepakat untuk melaksanakan peniingkatan sumber daya manusiia pada biidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publiik dan biidang perpajakan. Hal iinii diitempuh melaluii sosiialiisasii, lokakarya, semiinar, diiskusii kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.
“Momentum perjanjiian kerja sama iinii diiharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaiian pengaduan terhadap pelayanan yang diiberiikan oleh DJP serta mencegah terjadiinya maladmiiniistrasii,” kata Suryo.
Perjanjiian kerja sama tersebut berlaku selama 5 tahun. Perjanjiian kerja sama dapat diiperpanjang, diiakhiirii, atau diiubah berdasarkan pada kesepakatan kedua piihak. (kaw)
