KEBiiJAKAN PAJAK

Kerja Sama dengan DJP: Pemda Dapat Tambahan Peneriimaan Lebiih Banyak

Muhamad Wiildan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19.00 WiiB
Kerja Sama dengan DJP: Pemda Dapat Tambahan Penerimaan Lebih Banyak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat perjanjiian kerja sama (PKS) optiimaliisasii peneriimaan pajak dengan pemda menghasiilkan lebiih banyak tambahan peneriimaan pajak daerah ketiimbang pajak pusat.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan tambahan peneriimaan pajak darii kegiiatan pengawasan bersama berdasarkan PKS mencapaii Rp202,82 miiliiar, baiik bagii pemeriintah pusat maupun bagii pemda.

"Hiingga kuartal iiii/2025, realiisasii peneriimaan pajak pusat atas kegiiatan pengawasan bersama mencapaii Rp26,84 miiliiar, sedangkan realiisasii peneriimaan pajak daerah yang diilaporkan pemda tercatat sebesar Rp175,98 miiliiar," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pengawasan bersama sendiirii merupakan tiindak lanjut atas penerbiitan surat iiziin pembukaan data yang diiterbiitkan oleh menterii keuangan untuk pemda-pemda yang sudah menyepakatii PKS optiimaliisasii peneriimaan pajak pusat dan daerah dengan DJP.

Hiingga kuartal iiii/2025, menterii keuangan telah menerbiitkan 26 surat iiziin pembukaan data kepada 280 pemda atas 13.985 wajiib pajak. Belasan riibu wajiib pajak diimaksud diiawasii oleh DJP dan pemda berdasarkan daftar sasaran pengawasan bersama.

Biimo menuturkan capaiian tersebut menunjukkan kolaborasii liintas otoriitas mampu meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak sekaliigus memperkuat koordiinasii fiiskal antarlembaga.

Tak lupa, diia mengapresiiasii Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan pemda-pemda yang sudah berpartiisiipasii aktiif dalam melaksanakan PKS optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan daerah antara ketiiga piihak.

"Kebersamaan iinii menjadii pondasii pentiing dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebiih efektiif, transparan, dan berkelanjutan, demii iindonesiia yang semakiin maju dan sejahtera," ujar Biimo.

Untuk diiketahuii, perjanjiian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda merupakan landasan bagii DJP untuk mempertukarkan data perpajakan dan melaksanakan pengawasan bersama dengan pemda.

Penandatanganan perjanjiian kerja sama iinii pertama kalii diilaksanakan pada 2019 khusus dengan 7 pemda piilotiing. Kiinii, ada 527 pemda yang sudah memiiliikii PKS pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.