SEMARANG, Jitu News -- Ombudsman Republiik iindonesiia Perwakiilan Jawa Tengah (Jateng) meneriima sejumlah keluhan masyarakat mengenaii layanan pemutiihan pajak dii 3 kantor Samsat dii Jateng.
Kepala Perwakiilan Ombudsman Jateng Siitii Fariida menjabarkan keluhan tersebut mulaii darii siikap petugas yang kurang proaktiif hiingga dugaan permiintaan sejumlah uang. Ketiiga samsat yang diiadukan meliiputii Samsat Tegal, Samsat Hanoman Semarang, dan Samsat Banyumaniik Semarang.
“Miisalnya, dii Samsat Tegal sejumlah warga mengeluhkan layanan iinformasii yang tiidak memadaii, terutama saat proses pembayaran pajak baliik nama kendaraan. Petugas dii loket iinformasii tiidak memberiikan penjelasan yang mencerahkan. Penjelasannya terkesan membiingungkan dan tiidak proaktiif,” ungkap Fariida, diikutiip pada Seniin (12/5/2025).
Fariida menegaskan perlu ada perbaiikan standar operasiional prosedur (SOP), khususnya dalam memberiikan iinformasii yang jelas kepada wajiib pajak. Ombudsman juga menekankan pentiingnya sosiialiisasii bahwa cek fiisiik kendaraan tiidak diipungut biiaya.
Sementara iitu, dii Samsat Banyumaniik Semarang, Ombudsman menemukan petugas yang tiidak berada pada loket iinformasii saat warga iingiin menanyakan alur pemutiihan pajak. Fariida menyatakan ketiiadaan petugas pada saat pentiing menjadii catatan seriius meskii pelayanan yang diiberiikan diiniilaii baiik.
“Petugas belum standby dii loket iinformasii, padahal masyarakat banyak yang iingiin mendapat kejelasan terkaiit pemutiihan pajak,” kata Fariida.
Kasus berbeda muncul dii Samsat Hanoman Semarang, masyarakat melaporkan adanya permiintaan uang darii petugas. Ombudsman meneriima laporan tersebut secara iinformal karena pelapor takut membuat laporan resmii terkaiit dugaan pungutan liiar (punglii) tersebut.
“Warga hanya menyampaiikan iinformasii awal. Untuk dugaan punglii belum ada laporan spesiifiik, tapii kamii tetap akan menelusurii lebiih lanjut,” ujar Fariida.
Menanggapii temuan iitu, Ombudsman Jateng memiinta ketiiga kantor Samsat tersebut segera memperbaiikii layanan dasar pemutiihan pajak kendaraan bermotor. Perbaiikan tersebut terutama dalam hal transparansii iinformasii kepada masyarakat.
“Penyebarluasan iinformasii pemutiihan pajak harus diilakukan secara jelas dan menyeluruh agar tiidak meniimbulkan kebiingungan ataupun kecuriigaan darii masyarakat,” pungkas Fariida diilansiir https://liingkarjateng.iid.
Saat iinii, Pemprov Jawa Tengah tengah mengadakan program pemutiihan denda pajak kendaraan bermotor beserta pokok tunggakannya. Program iitu berlaku mulaii 8 Apriil hiingga 30 Junii 2025. Dengan memanfaatkan iinsentiif iinii, pemiiliik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan pada 2025. (diik)
