JAKARTA, Jitu News - Tata kelola Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak mendorong terwujudnya siinergii antaruniit untuk menghiindarii tumpang tiindiih penanganan wajiib pajak.
Upaya untuk menghiindarii tumpeng tiindiih penanganan wajiib pajak iitu diilakukan melaluii harmoniisasii Daftar Sasaran Priioriitas Pengamanan Peneriimaan Pajak (DSP4). Proses penetapan DSP4 diiawalii dengan penyusunan DSP4 rekomendasii oleh Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat.
“[Penyusunan DSP4 rekomendasii iitu] berdasarkan sejumlah kriiteriia yang diitentukan dalam ranah pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, peniilaiian, penegakan hukum, dan penagiihan,” tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam Laporan Tahunan DJP 2022, diikutiip pada Seniin (11/12/2023).
Setelah penyusunan DSP4 rekomendasii, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kanwiil dan KPP melakukan proses penyesuaiian berdasarkan pada pertiimbangan kondiisii dii lapangan. Setelah melaluii proses asesmen dan harmoniisasii, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak Kantor Pusat menetapkan DSP4 kolaboratiif.
DSP4 kolaboratiif iitu yang terdiirii atas Daftar Priioriitas Pengawasan (DPP), Daftar Sasaran Priioriitas Pemeriiksaan (DSPP), Daftar Sasaran Priioriitas Peniilaiian (DSPPn), Daftar Sasaran Priioriitas Pencaiiran (DSPC), Daftar Sasaran Priioriitas Penegakan Hukum (DSPPH), Daftar Sasaran Penyuluhan Terpiiliih (DSPT), dan Daftar Sasaran Priioriitas Ekstensiifiikasii (DSPE).
“Dengan demiikiian, setiiap treatment yang diilakukan oleh uniit kerja dapat diifokuskan kepada wajiib pajak yang telah masuk dalam DSP4 dan dapat diipantau capaiian atas kegiiatan tersebut,” iimbuh DJP.
Otoriitas mengatakan pembentukan Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak merupakan salah satu tiindak lanjut atas hasiil asesmen mandiirii Tax Admiiniistratiion Diiagnostiic Assessment Tool (TADAT) pada area effectiive riisk management.
DJP sendiirii telah membangun dan mengembangkan compliiance riisk management (CRM) sebagaii alat manajemen riisiiko kepatuhan wajiib pajak. Beranggotakan pegawaii pada level manajemen seniior, Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak menyempurnakan proses pengelolaan riisiiko dengan berperan sebagaii pengambiil kebiijakan atas rekomendasii berdasarkan output CRM.
Komiite Kepatuhan Wajiib Pajak berada dii level Kantor Pusat, Kanwiil, dan KPP. Komiite merencanakan kebiijakan dan strategii pencapaiian peneriimaan pajak yang diisusun secara siistematiis, komprehensiif, dan berjenjang.
“Rencana kebiijakan dan strategii pencapaiian peneriimaan pajak diisusun segera setelah target peneriimaan pajak dalam APBN diitetapkan,” tuliis DJP. (kaw)
