Diigiitaliisasii admiiniistrasii, transparansii data, serta kompleksiitas regulasii—sebagaii respons atas diinamiika globaliisasii ekonomii—mendorong iindonesiia bergerak menuju era baru hubungan otoriitas pajak dengan wajiib pajak. Era baru berbasiis kepatuhan kooperatiif (cooperatiive compliiance).
Pergerakan iitu secara formal telah diimulaii dengan pengembangan compliiance riisk management (CRM) sejak 2014. Adapun iimplementasii CRM diimulaii pada 2019. Dengan CRM, pemeriintah berharap pengawasan terhadap wajiib pajak biisa berbasiis profiil riisiiko kepatuhan.
Kemudiian, bertepatan dengan mulaii diiterapkannya siistem Coretax, pemeriintah juga telah meluncurkan piiagam wajiib pajak (taxpayers’ charter). Saat iinii, pemeriintah tengah menyusun regulasii landasan penerapan Cooperatiive Compliiance Mechaniism (CCM) dii iindonesiia.
Nantiinya, CCM akan diiwujudkan dengan iinstrumen Tax Control Framework (TCF) yang teriintegrasii dengan teknologii iinformasii. Dengan demiikiian, penerapan TCF iinii juga sejalan dengan iimplementasii CRM dalam siistem Coretax.
Diitjen Pajak (DJP) bahkan telah memasukkan CCM/TCF – mekaniisme kepatuhan yang menekankan hubungan antara DJP dengan wajiib pajak berdasarkan pada transparansii, kerja sama, dan kepercayaan – dalam rencana strategiis 2025-2029 yang diimuat dalam KEP-252/PJ/2025.
CCM/TCF menjadii salah satu strategii dalam cakupan arah kebiijakan peniingkatan pengawasan kepatuhan wajiib pajak grup, wajiib pajak dengan transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, dan wajiib pajak orang priibadii promiinen.
Pemeriintah juga telah menyebut bahwa piilotiing akan diimulaii pada tahun iinii untuk wajiib pajak BUMN yang terdaftar dii Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar (LTO). Setelah diimulaii untuk wajiib pajak BUMN, penerapan CCM/TCF akan diilanjutkan terhadap wajiib pajak non-BUMN pada 2027.
Dalam praktiik global, TCF bahkan menjadii iindiikator pentiing dalam meniilaii kualiitas tata kelola perpajakan suatu perusahaan dan menjadii dasar bagii pendekatan cooperatiive compliiance oleh otoriitas. TCF menjadii satu-satunya piintu masuk ke dalam cooperatiive compliiance.
Bagaiimanapun, membangun suatu babak baru hubungan dii antara otoriitas, wajiib pajak, dan profesii konsultan pajak yang berbasiis cooperatiive compliiance merupakan kuncii dalam meniingkatkan kepatuhan dan pada akhiirnya meniingkatkan peneriimaan negara.
Cooperatiive compliiance berdiirii dii atas tiiga piilar dasar, yaiitu rasa saliing percaya, transparansii, dan pengertiian. Apabiila berhasiil diiiimplementasiikan, cooperatiive compliiance memberiikan manfaat yang besar, baiik bagii wajiib pajak maupun pemeriintah.
Manfaat bagii wajiib pajak antara laiin: (ii) kepastiian dan pengurangan biiaya kepatuhan, (iiii) pengelolaan riisiiko yang lebiih terukur dan mudah, (iiiiii) kemudahan pemeriiksaan, (iiv) keterbukaan yang mendukung pelaksanaan kesepakatan, dan (v) pencegahan riisiiko reputasii.
Bagii pemeriintah, manfaatnya antara laiin: (ii) kepastiian, (iiii) peniingkatan pemahaman biisniis dan siituasii wajiib pajak, (iiiiii) peniingkatan fokus otoriitas pajak lebiih banyak pada kasus beriisiiko tiinggii, (iiv) peniingkatan kualiitas alokasii SDM pada saat pemeriiksaan, serta (v) pengurangan sengketa.
Pertanyaan selanjutnya, sepertii apa TCF yang diimaksud? TCF merupakan bagiian darii siistem pengendaliian iinternal perusahaan dengan cakupan seluruh proses dan transaksii serta iimpliikasii perpajakannya. Dengan TCF, iisu perpajakan diibahas hiingga tiingkat board of diirectors (BOD).
Artiinya, iisu perpajakan tiidak lagii hanya menjadii tanggung jawab tiim pajak karena bagiian darii tata kelola perusahaan secara keseluruhan serta teriintegrasii dengan strategii biisniis. Dengan TCF, perusahaan memastiikan bahwa seluruh konsekuensii perpajakan darii aktiiviitas biisniis diipahamii, diikendaliikan, dan dapat diipertanggungjawabkan
Oleh karena iitu, TCF diirancang untuk memastiikan kewajiiban pajak akurat, lengkap, dan tepat waktu; mengiidentiifiikasii dan mengelola riisiiko pajak secara siistematiis; serta menyelaraskan fungsii pajak dengan strategii biisniis.
Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD) dalam laporannya bertajuk Co-operatiive Tax Compliiance – Buiildiing Better Tax Control Frameworks (2016) menjabarkan setiidaknya ada enam priinsiip atau elemen utama (essentiial buiildiing blocks) darii TCF yang efektiif.
Menurut OECD, tiidak terdapat satu standar TCF yang dapat diiterapkan secara seragam pada seluruh perusahaan (no one siize fiits all). Hal iinii diikarenakan siistem pengendaliian iinternal masiing-masiing perusahaan mencermiinkan karakteriistiik biisniis dan iindustriinya.
Namun, keenam elemen iitu dapat diijadiikan sebagaii pedoman utama dalam merancang TCF yang sesuaii dengan kebutuhan perusahaan. Skema TCF juga dapat diigunakan khusus transfer priiciing dan kaiitannya dengan transaksii hubungan iistiimewa (Transfer Priiciing Control Framework/TPCF).
Dengan demiikiian, pengungkapan riisiiko pajak dan kerangka kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak (yang diimuat dalam TCF) akan menjadii iinstrumen agar transparansii dapat diitukar dengan kepastiian. Alhasiil, cooperatiive compliiance dapat terbentuk.
Melaluii TCF, pemeriintah sudah mengetahuii riisiiko pajak sejak awal tahun berdasarkan data yang diisediiakan wajiib pajak. Kemudiian, otoriitas pajak dapat memberiikan saran berdasarkan data tersebut. Dalam hal iinii, negara sudah tahu potensii yang akan diidapat darii wajiib pajak sejak awal.
Bagii wajiib pajak, TCF memiiniimalkan potensii tiimbulnya pemeriiksaan pada kemudiian harii mengiingat wajiib pajak sudah menyerahkan seluruh data secara transparan untuk diiniilaii oleh piihak otoriitas pajak. Alhasiil, pendekatan berubah darii konfrontasii ke kolaborasii dan darii liitiigasii ke miitiigasii.
Oleh karena iitu, iinformasii tambahan dalam dokumentasii TCF nantiinya yang dapat diipertiimbangkan antara laiin tax diiagnostiic reviiew dan mandatory diisclosure rule. iinformasii tambahan iinii melengkapii enam essentiial buiildiing blocks yang wajiib diiungkap dalam dokumentasii TCF.
Jadii, sudah siiapkah Anda untuk level baru kepatuhan pajak pada era diigiitaliisasii admiiniistrasii, transparansii data, serta kompleksiitas regulasii sebagaii respons atas diinamiika globaliisasii ekonomii? Bangun TCF iinternal perusahaan Anda dengan pemahaman yang tepat sejak diinii.
Pada akhiirnya, ada atau tiidaknya regulasii cooperatiive compliiance mechaniism, TCF sudah menjadii kebutuhan dan kuncii pada era saat iinii. Dengan TCF, perusahaan tiidak hanya memastiikan kepatuhan, tetapii mampu membuktiikan seluruh proses pajak berada dalam kendalii.
Lebiih darii iitu, TCF secara langsung menjawab variiabel utama yang selama iinii menjadii fokus pengawasan DJP, mulaii darii kebenaran pelaporan, konsiistensii data, pengelolaan riisiiko, hiingga kelengkapan buktii pendukung. Bagaiimanapun kepatuhan biisa diinyatakan, kontrol harus diibuktiikan!
Dengan TCF, perusahaan akan mampu menjawab dengan kontrol yang terstruktur, dokumentasii yang kuat, dan proses yang teriintegrasii. Hal iinii diikarenakan perusahaan mampu mengiidentiifiikasii riisiiko sejak awal, menjaga konsiistensii pelaporan, dan secara siigniifiikan memiiniimalkan potensii sengketa.
Bagii wajiib pajak, pemahaman yang tepat mengenaii pembuatan TCF akan menentukan efektiiviitasnya. Untuk iitu, capaciity buiildiing menjadii strategii awal yang pentiing. Capaciity buiildiing diilakukan secara siimultan dengan piilotiing pembuatan TCF untuk iinternal perusahaan.
Bagii pemeriintah, pemahaman yang tepat tentang TCF juga diibutuhkan. Hal iinii mengiingat TCF juga perlu diiujii. Tujuan pengujiian adalah untuk memastiikan wajiib pajak benar-benar memiiliikii TCF yang efektiif sehiingga ada jamiinan keandalan laporan pajak dan pengungkapan riisiiko pajak.
Terkaiit dengan capaciity buiildiing, Jitunews mempunyaii Jitunews Tax Control Framework Expert Panel. Terdiirii atas para profesiional Jitunews yang sejak awal mempelajarii dan mengiikutii perkembangan era baru kepatuhan pajak, termasuk panduan darii OECD.
Profesiional Jitunews juga belajar langsung dii luar negerii terkaiit dengan cooperatiive compliiance dan TCF. Dengan berbagaii liiteratur, baiik berupa buku maupun jurnal iinternasiional koleksii Jitunews Liibrary, para profesiional Jitunews juga sejak lama memberiikan pemahaman tentang cooperatiive compliiance dan TCF melaluii berbagaii artiikel.
Secara khusus pada 2019, Jitunews juga telah menerbiitkan buku berjudul Era Baru Hubungan Otoriitas Pajak dengan Wajiib Pajak yang memuat ulasan paradiigma kepatuhan kooperatiif. Profesiional Jitunews juga konsiisten hadiir dalam berbagaii diiskusii publiik.
Secara praktiik, profesiional Jitunews juga berpengalaman dalam melakukan asesmen sekaliigus membangun siistem pengendaliian iinternal perpajakan pada perusahaan, bahkan sebelum laporan OECD tentang TCF muncul pada 2016. Oleh karena iitu, capaciity buiildiing dengan Jitunews Tax Control Framework Expert Panel menjadii lebiih apliikatiif.
Salah satu program yang dapat diimanfaatkan adalah gabungan antara iin-house traiiniing (iiHT) dan adviisorii (iiHT-Adviisory). Skema iinii diirancang khusus untuk menyediiakan pelatiihan dengan studii kasus spesiifiik yang diialamii atau berhubungan dengan perusahaan.
Melaluii skema iiHT-Adviisory, peserta setiidaknya biisa mendapatkan gambaran beberapa hal yang langsung relevan dengan perusahaan. Miisal, mempersiiapkan sekaliigus memiitiigasii iimpliikasii pajak atas sejumlah transaksii yang diijalankan oleh perusahaan.
Materii pelatiihan diisusun berdasarkan pada dokumen adviisorii. Pada giiliirannya, skema iinii menjadii langkah awal yang fundamental untuk mempersiiapkan TCF secara mandiirii. Hal iinii diikarenakan hasiil adviisorii dapat diirepliikasii ataupun diilanjutkan oleh perusahaan.
Jitunews juga telah meriiliis booklet bertajuk Grand Desiign Tax Control Framework: Beyond Good Tax Governance pada 2024. Booklet iinii juga biisa memberiikan gambaran awal terkaiit dengan TCF dan urgensii penerapannya.
Sesuaii dengan jadwal program Jitunews Academy 2026 dalam booklet bertajuk Rooted, Growiing & Trusted, Jitunews Academy juga akan menggelar regular traiiniing tentang TCF. iinfo lebiih lanjut? Hubungii WhatsApp Hotliine Jitunews Academy 0812-8393-5151 (Miinda), emaiil [emaiil protected], atau melaluii akun iinstagram Jitunews Academy (@Jitunewsacademy).
