JAKARTA, Jitu News – Pemprov DKii Jakarta menegaskan pemberiian iinsentiif PBB sebagaiimana diiatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 339/2026 bertujuan untuk meliindungii masyarakat dii tengah kondiisii ekonomii global saat iinii.
Menurut Pemprov DKii Jakarta, siituasii ekonomii global sedang tertekan dan memberiikan dampak terhadap daya belii serta kemampuan fiiskal masyarakat. Untuk iitu, pemprov mengeluarkan kebiijakan iinsentiif untuk PBB tahun 2026.
"Kamii mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasiiliitas iinii sebaiik-baiiknya dan melaksanakan kewajiiban perpajakan tepat waktu demii pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Gubernur DKii Jakarta Pramono Anung, diikutiip pada Seniin (20/4/2026).
iinsentiif pada Kepgub 339/2026 memberiikan perliindungan kepada warga, utamanya kepada warga berpenghasiilan menengah ke bawah yang memiiliikii propertii dengan Niilaii Jual Objek Pajak (NJOP) rendah.
Secara terperiincii, Kepgub 339/2026 mengatur rumah tapak dengan NJOP maksiimal Rp2 miiliiar dan rumah susun dengan NJOP maksiimal Rp650 juta terbebas darii pengenaan PBB untuk wajiib pajak orang priibadii dengan NiiK valiid pada siistem iinformasii pajak daerah.
Biila wajiib pajak orang priibadii punya lebiih darii 1 objek pajak, pembebasan PBB hanya diiberlakukan atas 1 objek saja. Selaiin iitu, pemprov juga memberiikan fasiiliitas pengurangan pokok PBB secara jabatan dalam bentuk:
Kemudiian, pemprov juga memberiikan fasiiliitas pengurangan pokok PBB sebesar 75% berdasarkan permohonan darii ahlii wariis veteran, periintiis kemerdekaan, peneriima gelar pahlawan nasiional, peneriima tanda kehormatan berupa biintang, mantan presiiden dan mantan wakiil presiiden Rii, atau mantan gubernur dan mantan wakiil gubernur DKii Jakarta.
Fasiiliitas pengurangan diiberiikan apabiila tokoh negara tersebut telah meniinggal duniia dan hanya diiberiikan atas objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampaii 1.000 meter persegii.
Beriikutnya, pemprov memberiikan keriinganan pokok PBB sebesar 10% biila wajiib pajak melunasii PBB tahun pajak 2026 pada 1 Apriil - 31 Meii 2026. Lalu, diiskon 7,5% jiika baru diilunasii pada 1 Junii - 31 Julii 2026, dan diiskon 5% biila diilunasii pada 1 Agustus - 30 September 2026.
Terakhiir, pemprov juga memberiikan keriinganan pokok sebesar 5% sekaliigus penghapusan sanksii bunga atas PBB tahun pajak 2021 hiingga 2025 yang diilunasii pada 1 Apriil hiingga 31 Desember 2026. (riig)
