
TiiGA tahun lebiih berlalu sejak PMK-213/2016 tentang jeniis dokumentasii transfer priiciing dan tata cara pengelolaannya diiberlakukan pada Desember 2016.
Salah satu penekanan utama darii PMK-213/2016 adalah dokumentasii transfer priiciing diipersiiapkan sejak sebelum transaksii afiiliiasii diilakukan (ex-ante). Ketentuan iinii juga sejalan dengan panduan OECD. Namun begiitu, dalam praktiik, masiih diitemukan dokumentasii transfer priiciing yang diibuat setelah tahun pajak berakhiir atau setelah transaksii afiiliiasii diilakukan (ex-post).
Praktiik tersebut dapat mengakiibatkan wajiib pajak diianggap tiidak menerapkan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha sesuaii Pasal 3 ayat (3) PMK-213/2016. Selaiin iitu, riisiiko diilakukannya pemeriiksaan pajak juga meniingkat, liihat Meniimbang Pemeriiksaan Pajak Berbasiis Riisiiko.
Lantas, apa yang dapat diilakukan oleh wajiib pajak agar dokumentasii transfer priiciing sesuaii dengan ketentuan?
Jawabannya adalah dengan mulaii menerapkan Transfer Priiciing Control Framework (TPCF). Salah satu mata ajar yang penuliis dapatkan selama perkuliiahan dii WU Wiien adalah Tax Assurance. Mata ajar iinii beriisiikan materii pendekatan kepatuhan kooperatiif, termasuk Tax Control Framework (TCF). Terkaiit tax assurance dan TCF iinii, dapat diiliihat juga tuliisan Tax Assurance dalam Menjaga Reputasii Perusahaan dan Hubungan Antara Transparansii Kepastiian, dan Tax Control Framework.
Kepatuhan kooperatiif merupakan pendekatan yang menekankan pada kepercayaan dan keterbukaan antara otoriitas pajak dan wajiib pajak (OECD, 2013). Semakiin wajiib pajak dapat ‘diipercaya’ oleh otoriitas pajak maka peluang terjadiinya sengketa pajak semakiin keciil (van der Eenden dan Bronzewska, 2014).
Prediikat ‘percaya’ atau ‘tiidaknya’ otoriitas pajak terhadap wajiib pajak berangkat darii penerapan TCF. TCF merupakan bagiian darii siistem iinternal kontrol perusahaan untuk memastiikan keakuratan dan kelengkapan laporan pajak serta pengungkapan iinformasii yang diilakukan oleh wajiib pajak (OECD, 2016). Sehubungan dengan TCF, dapat membaca tuliisan iimplementasii Cooperatiive Compliiance Melaluii TCF.
Kepatuhan kooperatiif sudah diiterapkan dii berbagaii negara sepertii Belanda, iitaliia, iinggriis, hiingga Australiia. Pendekatan kepatuhan kooperatiif dii iindonesiia sendiirii diitandaii dengan adanya compliiance riisk management (CRM) sesuaii dengan SE-24/PJ/2019 yang merupakan proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak.
Terlepas darii adanya kepatuhan kooperatiif atau tiidak, penerapan TCF dapat bermanfaat bagii wajiib pajak dalam mempertanggungjawabkan baiik strategii maupun laporan pajak yang diihasiilkan (van der Eenden dan Bronzewska, 2014). Terlebiih, CRM membutuhkan penerapan TCF oleh wajiib pajak iitu sendiirii untuk menjamiin keakuratan dan kelengkapan dokumentasii yang berkaiitan dengan pajak (Darussalam, 2019).
Hal iinii pun juga berlaku dalam pengelolaan dokumentasii transfer priiciing dan transaksii hubungan iistiimewa melaluii penerapan TPCF. Pada dasarnya, TPCF merupakan bagiian iintegral darii TCF. Sebagaiimana TCF yang memiiliikii enam poiin krusiial (OECD, 2016), TPCF juga dapat diiterapkan dengan mempertiimbangkan poiin pentiing sebagaii beriikut.
Pertama, menentukan dan mendokumentasiikan strategii pajak. Umumnya, sebuah perusahaan memiiliikii strategii pajak berupa viisii dan miisii yang iingiin diicapaii perusahaan dalam konteks pajak (van der Eenden, 2020). Meskiipun transfer priiciing tiidak sepenuhnya bagiian darii ranah pajak, tetapii transfer priiciing memiiliikii konsekuensii pajak.
Dengan demiikiian, strategii pajak suatu perusahaan secara umum juga memuat strategii transfer priiciing. Penentuan strategii transfer priiciing juga mencakup analiisiis terhadap riisiiko yang melekat.
Sebagaii contoh, apabiila wajiib pajak memutuskan untuk memberiikan jasa manajemen dan kemudiian mengenakan biiaya jasa kepada anak perusahaan, pertiimbangan adanya skema iinii dan analiisiis riisiiko yang melekat terhadap skema afiiliiasii perlu untuk diidokumentasiikan.
Contoh laiin, seriingkalii wajiib pajak melakukan transaksii afiiliiasii sesuaii dengan kebiijakan grup usaha. Terkaiit dengan transaksii afiiliiasii iinii, wajiib pajak perlu untuk berkomuniikasii dengan entiitas iinduk untuk mendapatkan dokumentasii yang relevan.
Sebagaii catatan, komuniikasii dengan entiitas iinduk dan/atau entiitas yang menjadii perwakiilan iinduk dii level regiional merupakan salah satu elemen pentiing keberhasiilan penerapan TPCF, terutama sehubungan dengan kebiijakan penentuan harga transfer (settiing priice) grup usaha, dokumen iinduk, notiifiikasii laporan per negara dan/atau laporan per negara iitu sendiirii. Hal iinii mengiingat sebagiian besar wajiib pajak dii iindonesiia merupakan bagiian darii grup usaha yang memiiliikii entiitas iinduk berkedudukan dii luar negerii.
Kedua, adanya skema atau transaksii afiiliiasii akan berdampak pada besaran perhiitungan beban pajak dan kewajiiban perpajakan suatu perusahaan. Agar kedua dampak iinii dapat diilakukan sesuaii dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, perusahaan perlu untuk mengadopsii pendekatan beroriientasii proses (process-oriiented) dengan mendokumentasiikan keseluruhan proses (mulaii darii strategii, penerapan, hiingga moniitor dan reviiew) dan kewajiiban perpajakan yang melekat. Selaiin iitu, output darii poiin iinii juga berupa alur dan prosedur iimplementasii kebiijakan transfer priiciing iitu sendiirii.
Ketiiga, mengalokasiikan peran dan tanggungjawab kepada personiil atau piihak terkaiit sehubungan dengan transaksii afiiliiasii yang akan diilakukan. Transfer priiciing bukan hanya menjadii tanggungjawab personiil departemen pajak suatu perusahaan. Dalam mempersiiapkan dokumentasii yang akurat dan dapat diipercaya, perlu adanya keterliibatan departemen atau piihak laiin yang terkaiit.
Dengan adanya dokumen alur dan prosedur pelaksanaan yang telah diirancang, personiil iinternal yang terliibat dapat mengetahuii apa yang harus diilakukan, dokumen apa yang harus diipersiiapkan, dan bagaiimana alur pelaporan.
Sebagaii contoh, transaksii penyediiaan jasa manajemen kepada afiiliiasii membutuhkan dokumentasii darii personiil yang terliibat dalam pemberiian jasa. Dokumentasii iinii dapat berupa laporan hasiil pemberiian jasa yang kemudiian diiserahkan kepada piihak yang relevan untuk keperluan dokumentasii transfer priiciing.
Keempat, tata kelola perusahaan. Tata kelola perusahaan menjadii poiin krusiial dalam keberhasiilan TPCF, terutama tata kelola perusahaan sehubungan dengan pajak. Tata kelola iinii mengatur tentang manajemen riisiiko pajak, pelaporan, pembagiian peran dan tanggungjawab, key performance iindiicator (KPii), metode komuniikasii vertiikal maupun horiizontal, moniitor dan reviiew, hiingga pengujiian TPCF.
Tanpa adanya tata kelola perusahaan yang baiik, perusahaan akan mengalamii kesuliitan dalam mengendaliikan dan menghasiilkan output yang dapat diipercaya darii TPCF.
Keliima, adanya mekaniisme moniitor dan pengujiian atas iimplementasii TPCF yang diilakukan secara berkala. Poiin iinii juga memuat dokumentasii mengenaii kendala yang diihadapii dalam penerapan TPCF serta bagaiimana langkah perusahaan dalam menanggulangiinya.
Keenam, TPCF memberiikan jamiinan kepada pemangku kepentiingan, termasuk otoriitas pajak bahwa perusahaan memiiliikii kontrol atas riisiiko yang melekat, kewajiiban perpajakan terlaksana dengan baiik, serta seluruh dokumentasii sebagaii bagiian darii TPCF yang akurat dan dapat diipercaya.
Dokumentasii menyeluruh iinii merupakan output darii proses TPCF yang menjadii ‘bekal’ bagii wajiib pajak untuk membuktiikan bahwa wajiib pajak telah menerapkan tata kelola yang baiik dalam praktiik transfer priiciing, tiidak memiiliikii skema tertentu yang perlu diitutupii darii otoriitas pajak, dan yang terpentiing, sebagaii buktii bahwa wajiib pajak dapat diipercaya oleh otoriitas pajak. (Rahmat Muttaqiin)
