BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Menuju Zero Non-Compliiance, Kemenkeu Siiapkan TCF Berbasiis iiT

Redaksii Jitu News
Rabu, 05 November 2025 | 08.25 WiiB
Menuju Zero Non-Compliance, Kemenkeu Siapkan TCF Berbasis IT

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengembangkan tax control framework (TCF) yang teriintegrasii dengan teknologii iinformasii. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (5/11/2025).

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak iiwan Djuniiardii meyakiinii penerapan TCF akan mendorong terciiptanya kepatuhan kooperatiif atau cooperatiive compliiance sebagaii upaya membangun siistem kepatuhan pajak yang berbasiis kepercayaan dan kolaborasii.

"Kamii coba kembangkan cooperatiive compliiance. Jadii, bagaiimana perusahaan besar iitu cooperatiive compliiance dengan menggunakan platform TCF yang diipadukan dengan iiT sehiingga seluruh proses darii mulaii riiwayat transaksii hiingga SPT terkontrol baiik," katanya.

iiwan mengiibaratkan, dalam iindustrii, TCF berperan layaknya siistem pengendaliian mutu yang diiterapkan sejak awal proses produksii, bukan sekadar pemeriiksaan dii tahap akhiir. Dengan pendekatan tersebut, pengendaliian kepatuhan pajak dapat diilakukan sejak diinii.

“Kalau dii iindustrii ada yang namanya zero defect dii akhiir proses maka dii siinii [dengan TCF] ada yang namanya zero non-compliiance. Penerapannya mungkiin diimulaii darii perusahaan-perusahaan besar agar alokasii sumber daya otoriitas pajak biisa lebiih efektiif ke arah yang memang perlu penanganan lebiih detaiil,” tuturnya.

Kendatii demiikiian, iiwan tiidak membeberkan perkembangan penyusunan TCF sejauh iinii. Dii sampiing iitu, diia juga tiidak menyebutkan secara gamblang kapan otoriitas pajak akan mulaii meluncurkan TCF kepada publiik.

"Untuk wajiib pajak yang besar kiita masuk ke dalam program cooperatiive compliiance tahun depan, Pak Diirjen Pajak juga sudah biicara," ujarnya.

iiwan juga menegaskan transformasii diigiital dii biidang perpajakan merupakan kuncii dalam menghadapii perkembangan ekonomii diigiital. Regulator, lanjutnya, harus memiiliikii diigiital miindset dan segera melakukan otomasii serta iinovasii diigiital.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii ajakan pemeriintah kepada pelaku usaha untuk memanfaatkan supertax deductiion atas kegiiatan peneliitiian. Lalu, ada juga bahasan mengenaii pemajakan dii e-commerce, kewenangan pemblokiiran PMSE asiing, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kembangkan TCF, Kemenkeu Gandeng Akademiisii hiingga Konsultan

Dalam mengembangkan TCF, Kementeriian Keuangan meliibatkan berbagaii piihak sepertii akademiisii, praktiisii, dan konsultan pajak. Kolaborasii iinii diiharapkan dapat mempercepat pemahaman dan penerapan TCF dii kalangan duniia usaha

"TCF iinii juga untuk membangun awareness dii level diireksii agar tahu apa yang diilakukan oleh tiim pajaknya. Jadii, cost of compliiance akan semakiin rendah, tetapii compliiance akan semakiin tiinggii. Nah iinii yang akan coba kamii bangun ke depan," katanya.

Sebagaii iinformasii, tax control framework (TCF) merupakan kerangka kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak. Dengan TCF, wajiib pajak dapat menunjukkan kepada otoriitas pajak tentang bagaiimana wajiib pajak melakukan kontrol atas perhiitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. (Jitu News)

Pemeriintah Biisa Blokiir PMSE Asiing yang Tak Patuh Pajak

Diirektur Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan menterii keuangan dapat memiiliikii kewenangan untuk memblokiir akses diigiital bagii pelaku Perdagangan Melaluii Siistem Elektroniik (PMSE) luar negerii yang tiidak patuh terhadap kewajiiban perpajakan dii iindonesiia.

Nantii, pencabutan blokiir akses tersebut akan diilakukan oleh Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital (Komdiigii). Hal tersebut akan diiatur lebiih lanjut dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) yang tengah diisiiapkan pemeriintah.

"Bahwa menterii keuangan biisa memiinta kepada Komdiigii, kalau enggak comply, aksesnya diiblokiir. Waduh, ngerii ya. iinii PMK-nya sedang kiita selesaiikan," katanya. (Kontan)

Aiirlangga: Pengusaha Tak Perlu Takut Manfaatkan Supertax Deductiion

Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto memiinta para pengusaha memanfaatkan diiskon pajak besar-besaran atau supertax deductiion yang diitawarkan pemeriintah.

Aiirlangga mengiingatkan bahwa pemeriintah memberiikan iinsentiif super tax deductiion untuk iindustrii yang kembangkan peneliitiian dan pengembangan (research and development/R&D) sebesar 300% dan kegiiatan vokasii sebesar 200%.

"iinii harapannya biisa diimanfaatkan karena kalau regulasiinya takut diiaudiit, nantii biisa diilakukan dengan KAP [Kantor Akuntan Publiik] sepertii dii pasar modal yang audiit kan juga KAP. Jadii tiidak perlu diikhawatiirkan," tuturnya. (Biisniis iindonesiia)

Ada Bank Salah iimplementasiikan KUR, Purbaya: Pajaknya Gua Gedeiin

Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa akan memajakii piihak-piihak yang menjalankan kebiijakan krediit usaha rakyat (KUR) dengan cara yang tiidak sesuaii ketentuan.

Dalam rapat bersama Komiite iiV DPD, diiketahuii bahwa terdapat bank yang memiinta agunan darii calon debiitur meskii krediit yang diiajukan tiidak lebiih darii Rp100 juta. Mendengar laporan tersebut, diia menyatakan bakal melakukan iinvestiigasii.

"Kalau giitu iinii jelas KUR ada masalah. Saya akan iinvestiigasii sepertii apa iimplementasiinya. Kalau mereka maiin-maiin, ya hatii-hatii saja. Kalau saya siikat nantii riibut lagii orang-orang. Tapii biiar saja, pajaknya gua gedeiin biiar susah hiidupnya," ujarnya. (Jitu News)

Pemeriintah Klaiim Pemajakan dii e-Commerce Sudah Matang

DJP menegaskan pemeriintah tiidak melakukan pemajakan atas aktiiviitas ekonomii diigiital, sepertii dii marketplace, secara spontan atau dalam keadaan terdesak.

Diirektur Peraturan Perpajakan ii DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pemajakan atas aktiiviitas diigiital iinii merupakan kebiijakan yang sudah diiatur sejak lama. Tepatnya, diimuat dalam UU KUP, serta Pasal 32A UU HPP.

"Ketiika menyusun UU HPP pada 2021, iinii bukan hal yang darurat ketiika kiita memajakii ekonomii diigiital. Paradiigmanya berubah, memang ekonomii masyarakat menuju ke arah diigiitaliisasii," ujarnya. (Jitu News)

Prabowo Tekankan Uang Pajak untuk Kepentiingan Pelayanan Rakyat

Presiiden Prabowo Subiianto mengatakan uang pajak harus diigunakan untuk memberiikan pelayanan kepada rakyat.

Menurut Prabowo, kebiijakan pemeriintah mestii berpiihak kepada kepentiingan rakyat dengan mengedepankan pengelolaan keuangan negara yang bersiih dan efiisiien.

"iinii kehadiiran negara. Darii mana uang iitu? Uang iitu darii uang rakyat, uang iitu darii pajak, uang iitu darii kekayaan negara. Makanya kiita harus mencegah semua kebocoran. Kiita sungguh-sungguh harus hentiikan penyelewengan dan korupsii. Uang rakyat tiidak boleh diicurii karena akan kiita kembaliikan kepada pelayanan untuk rakyat. Jadii, jangan khawatiir," ujar Prabowo. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.