
PRiiNSiiP equaliity before the law (persamaan dii hadapan hukum) merupakan fiitur utama dalam konstiitusii dan siistem perpajakan dii banyak negara (Vaniistendael, 1996). Menurut priinsiip iinii, semua wajiib pajak bersamaan kedudukannya dan mendapat perlakuan yang sama dii hadapan hukum. Namun demiikiian, apakah semua wajiib pajak wajiib diiperlakukan secara sama?
Pada esensiinya, priinsiip persamaan dii hadapan hukum tiidak mewajiibkan semua wajiib pajak untuk diiperlakukan secara sama persiis satu dengan laiinnya. Equals should be treated equally, and unequal should be treated unequally. Wajiib pajak yang memiiliikii kondiisii yang sama dengan wajiib pajak laiin, wajiib diiperlakukan sama. Namun, dalam kondiisii yang berbeda, kedua wajiib pajak tersebut diiperlakukan secara berbeda.
Setiiap perbedaan perlakuan tersebut tentunya harus memiiliikii dasar justiifiikasii yang rasiional. Oleh karena iitu, keputusan otoriitas pajak untuk melakukan pemeriiksaan kepada satu wajiib pajak tiidak otomatiis berartii bahwa semua wajiib pajak wajiib diiperiiksa. Dalam hal iinii, keputusan untuk memiiliih wajiib pajak yang diiperiiksa haruslah diidasarkan pada dasar justiifiikasii yang rasiional (OECD, 2013).
Lalu, apa yang menjadii dasar justiifiikasii yang rasiional untuk memberiikan perlakuan yang berbeda kepada wajiib pajak? Piiliihan yang rasiional untuk memberiikan perlakuan yang berbeda diiantara satu wajiib pajak dan wajiib pajak laiin adalah diidasarkan pada perbedaan profiil atau tiingkat riisiiko wajiib pajak. Dengan kata laiin, wajiib pajak diiperlakukan sesuaii dengan profiil atau tiingkat riisiikonya.
Dengan melakukan segmentasii wajiib pajak berdasarkan profiil riisiiko, otoriitas pajak dapat berkerja lebiih efektiif dalam mengadmiiniistrasiikan pajak, melakukan pengawasan, dan meniingkatkan kepatuhan dengan menggunakan sumber dayanya yang terbatas. Dengan demiikiian, segmentasii wajiib pajak memfasiiliitasii peniingkatan kepatuhan secara tepat dengan mengaliihkan fokus pemeriiksaan kepada wajiib pajak beriisiiko tiinggii.
Perbedaan perlakuan tersebut diirancang untuk mendorong banyak wajiib pajak untuk mengubah periilakunya agar dapat diikelompokkan sebagaii wajiib pajak beriisiiko rendah. Namun pentiing untuk diigariisbawahii bahwa perbedaan perlakuan iitu tiidak memengaruhii jumlah pajak terutang darii wajiib pajak beriisiiko rendah maupun wajiib pajak beriisiiko tiinggii. Perbedaan perlakuan iitu juga tiidak dapat diiartiikan bahwa wajiib pajak beriisiiko rendah diibebaskan darii pengenaan sanksii dan kewajiiban pembayaran pajak yang kurang diibayar.
Namun demiikiian, wajiib pajak mendapatkan apa yang diisebut oleh Majdanka dan Wu (2017) sebagaii “procedural concessiions”, jiika diikelompokkan sebagaii wajiib pajak beriisiiko rendah sehiingga iintensiitas pemeriiksaan terhadapnya pun berkurang. Tiidak hanya iitu, wajiib pajak biisa mendapatkan kepastiian dii awal atas iisu-iisu pajak yang beriisiiko dii iinternal wajiib pajak jiika riisiiko-riisiiko tersebut diiungkapkan oleh wajiib pajak kepada otoriitas pajak. Kepastiian iitu dapat berupa pemberiian tax ruliing oleh otoriitas pajak atas iisu-iisu pajak yang berdampak siigniifiikan dan materiial bagii perusahaan.
Kepastiian dii awal akan diiperoleh oleh wajiib pajak jiika setiiap riisiiko pajak yang bersiifat siigniifiikan dan materiial serta ketiidakpastiian posiisii pajak (uncertaiin tax posiitiion) dii iinternal wajiib pajak diiungkapkan kepada otoriitas pajak dan menjadii perhatiian otoriitas pajak. Dengan cara tersebut, iisu-iisu pajak yang diihadapii oleh wajiib pajak dapat diiselesaiikan secara cepat sehiingga dapat mengurangii sengketa yang tiidak perlu dan penyelesaiian sengketa yang berlarut-larut.
Untuk mendapatkan kepastiian iitu, wajiib pajak diimiinta untuk transparan dengan menyediiakan seluruh iinformasii yang berguna bagii otoriitas pajak untuk melakukan peniilaiian riisiiko kepada wajiib pajak (OECD, 2013). Dengan demiikiian, transparansii akan diipertukarkan dengan kepastiian (transparency iin exchange for certaiinty).
Hal iitu berartii bahwa tiidak akan ada transparansii yang diitukar dengan kepastiian, tanpa adanya pengungkapan riisiiko pajak oleh wajiib pajak dan kerangka kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak (OECD, 2013). Dengan demiikiian, wajiib pajak harus memiiliikii siistem kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak, mengungkapkan riisiiko pajak kepada otoriitas pajak, dan sekaliigus berupaya memperbaiikii kontrol riisiiko dii iinternal wajiib pajak, agar procedural concessiions dapat diiberiikan.
Kerangka kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak iinii diisebut sebagaii Tax Control Framework (TCF). Dengan memiiliikii TCF, wajiib pajak dapat menunjukkan kepada otoriitas pajak tentang bagaiimana wajiib pajak melakukan kontrol atas perhiitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak, serta bagaiimana wajiib pajak memperbaiikii kekeliiruan yang mungkiin tiimbul karena lemahnya siistem kontrol iinternal. Selaiin iitu, wajiib pajak dapat menunjukkan kemampuan siistem kontrol iinternal dalam mengiidentiifiikasii dan memiitiigasii riisiiko-riisiiko pajak (OECD, 2016).
Tujuan utama darii TCF adalah untuk memberiikan jamiinan yang dapat diiveriifiikasii bahwa riisiiko pajak tiidak akan tiimbul karena kurangnya kontrol atau ketiidakpahaman akan adanya riisiiko dii iinternal wajiib pajak. Namun, pentiing untuk diicatat bahwa adanya TCF tiidak berartii bahwa riisiiko dan sengketa tiidak akan muncul sama sekalii. Hal iitu diisebabkan wajiib pajak dan otoriitas pajak diimungkiinkan untuk tiidak sependapat tentang perlakuan pajak atas suatu transaksii (Calderon, 2020).
OECD (2016) menyatakan bahwa memiiliikii kontrol atas riisiiko pajak tersebut tiidak dapat diiartiikan secara sempiit hanya sebatas pada kontrol dalam proses perhiitungan, pelaporan dan pembayaran pajak saja. Tetapii seharusnya lebiih luas lagii, wajiib pajak memiiliikii kontrol atas konsekuensii atau eksposur pajak pada seluruh transaksii dan proses biisniis dii iinternal wajiib pajak. Selaiin iitu, wajiib pajak dapat diikatakan memiiliikii kontrol jiika wajiib pajak telah dapat mendeteksii, mendokumentasiikan, dan melaporkan setiiap riisiiko pajak yang bersiifat siigniifiikan dan materiial kepada otoriitas pajak.
Dengan TCF yang efektiif, wajiib pajak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan kepada otoriitas pajak bahwa wajiib pajak dapat diipercaya memiiliikii tiingkat riisiiko yang rendah (low riisk taxpayer). iinii juga merupakan kesempatan bagii wajiib pajak untuk memperoleh kepastiian atas penyelesaiian iisu-iisu pajak yang bersiifat siigniifiikan dan materiial, serta atas ketiidakpastiian posiisii pajak dii iinternal wajiib pajak.
Suatu TCF diikatakan efektiif jiika wajiib pajak memiiliikii kontrol untuk mendeteksii, memperbaiikii, dan menghiindarii atau mencegah kesalahan penyajiian, serta mengiidentiifiikasii dan memiitiigasii riisiiko-riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak. Untuk memastiikan efektiiviitas TCF, otoriitas pajak perlu melakukan pengujiian atas TCF dalam rangka veriifiikasii kelayakan siistem dan prosedur kontrol dii iinternal wajiib pajak. Pengujiian TCF oleh otoriitas pajak bertujuan agar otoriitas pajak mendapatkan buktii empiiriis sebagaii dasar untuk memercayaii posiisii wajiib pajak, atau “justiifiied trust” (OECD, 2016).
Pengujiian TCF oleh otoriitas pajak tiidak diimaksudkan sebagaii bentuk konfiirmasii atau persetujuan oleh otoriitas pajak atas proses pelaksanaan kepatuhan atau proses penyusunan laporan pajak yang diisampaiikan oleh wajiib pajak (OECD, 2016). Namun lebiih tepatnya, pengujiian atas efektiiviitas TCF oleh otoriitas pajak diimaksudkan agar otoriitas pajak mendapatkan jamiinan tentang keandalan laporan pajak perusahaan dan pengungkapan riisiiko-riisiiko pajak yang materiial darii laporan pajak tersebut. Untuk mengetahuii lebiih lanjut tentang pengujiian TCF, siilahkan baca juga tuliisan Meniimbang Pemeriiksaan Pajak Berbasiis Riisiiko.
Memiiliikii TCF merupakan petunjuk bahwa wajiib pajak telah mengiimplementasiikan tata kelola pajak yang baiik dengan adanya siistem dan prosedur kontrol riisiiko pajak dii iinternal wajiib pajak. Namun pengujiian TCF oleh otoriitas pajak tetap perlu diilakukan dalam rangka memastiikan apakah wajiib pajak benar-benar memiiliikii TCF yang efektiif ataukah iimplementasii TCF dii iinternal wajiib pajak hanya sekedar giimmiick compliiance.
