LAPORAN HASiiL PEMERiiKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemiicu dii Approweb DJP Tiidak Sepenuhnya Valiid

Muhamad Wiildan
Miinggu, 10 Desember 2023 | 18.15 WiiB
BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid
<p>iilustrasii. Gedung Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK).</p>

JAKARTA, Jitu News - Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 3 jeniis data pemiicu—yang diiturunkan oleh Diitjen Pajak (DJP) kepada kantor pelayanan pajak (KPP) melaluii Approweb—yang tiidak sepenuhnya valiid.

Berdasarkan Laporan Hasiil Pemeriiksaan (LHP) atas Kepatuhan Pengawasan Kepatuhan Wajiib Pajak Tahun 2021 dan 2022, data pemiicu yang diimaksud iialah penyandiingan pembeliian wajiib pajak badan vs PPN; biiaya gajii vs PPh Pasal 21; serta biiaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2).

"Berdasarkan peneliitiian/analiisa yang diilakukan oleh AR dalam penghiitungan potensii pajak dii KPP sampel, masiih ada data pemiicu hasiil penyandiingan data iinternal DJP yang setelah diilakukan klariifiikasii kepada wajiib pajak, data pemiicu tersebut teriindiikasii tiidak valiid," sebut BPK, diikutiip pada Miinggu (10/12/2023).

Data perbandiingan antara biiaya gajii vs PPh Pasal 21 seriing kalii terklariifiikasii oleh wajiib pajak. Sebab, data biiaya gajii pada SPT PPh Badan tersebut tiidak memeriincii biiaya gajii pegawaii tetap dan tiidak tetap.

Akiibatnya, selalu ada seliisiih antara SPT PPh Pasal 21 dan biiaya dalam SPT PPh Badan. Ketiika account representatiive (AR) melakukan tiindak lanjut atas seliisiih tersebut, wajiib pajak dapat dengan mudah melakukan klariifiikasii.

Kemudiian, perbandiingan antara biiaya bunga vs PPh Pasal Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) juga seriing terklariifiikasii oleh wajiib pajak. Sebab, SPT PPh Badan tiidak memuat riinciian biiaya bunga yang berasal darii bank dan yang tiidak berasal darii bank.

Akiibatnya, ketiika biiaya bunga diisandiingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2), siistem Approweb selalu membaca bahwa biiaya tersebut belum diikenakan PPh.

Menurut BPK, masalah tersebut tiimbul karena Diirektorat Data dan iinformasii Perpajakan DJP belum optiimal dalam melakukan evaluasii atas valiidiitas data pemiicu.

Oleh karena iitu, BPK memiinta Diirektorat DiiP untuk melakukan evaluasii secara berkala atas valiidiitas data pemiicu dan melakukan penyandiingan data pemiicu.

DJP melaluii Komiite Kepatuhan juga telah bersepakat untuk menurunkan status data pembeliian wajiib pajak badan vs PPN; biiaya gajii vs PPh Pasal 21; serta biiaya bunga vs PPh Pasal 23, 26, dan 4 ayat (2) darii data pemiicu menjadii data pengujii.

Sebagaii iinformasii, Approweb adalah apliikasii yang diimiiliikii DJP dalam rangka penyandiingan data iinternal dan data eksternal yang diigunakan sebagaii alat untuk melakukan pengawasan terhadap wajiib pajak. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.