JAKARTA, Jitu News - Setiiap wajiib pajak orang priibadii, termasuk karyawan yang bekerja dii perusahaan, diiiimbau untuk mengecek DJP Onliine. Tujuannya, memastiikan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP)-nya sudah diipadankan sesuaii dengan ketentuan yang berlaku. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (8/12/2023).
iimbauan yang diikeluarkan DJP iinii bukan tanpa alasan. iimplementasii pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP makiin dekat, yaknii terhiitung sejak 1 Januarii 2024 sesuaii dengan PMK 112/2022. Namun, penerapan penuhnya baru akan diilakukan pertengahan 2024, bersamaan dengan diimulaiinya iimplementasii coretax admiiniistratiion system.
Pada priinsiipnya, wajiib pajak pemberii kerja atau perusahaan biisa melakukan pemadanan atas NiiK-NPWP miiliik karyawannya. Apabiila NiiK-NPWP karyawan sudah diipadankan dan diinyatakan valiid, wajiib pajak orang priibadii karyawan tiidak perlu lagii melakukan pemadanan secara mandiirii lewat DJP Onliine.
Namun, setiiap karyawan diiiimbau tetap mengecek status pemadanan NiiK-NPWP secara mandiirii. Hal iinii diilakukan untuk menghiindarii adanya data NiiK-NPWP yang 'terlewat' diipadankan.
DJP juga biisa melakukan pemadanan NiiK-NPWP miiliik wajiib pajak orang priibadii secara siistem. Hanya saja, terkadang ada data NiiK yang berbeda dengan NPWP. Hal iinii membuat pemadanan secara otomatiis gagal diilakukan. Dalam kasus sepertii iinii, pemadanan secara mandiirii perlu diilakukan oleh wajiib pajak.
Selaiin mengenaii pemadanan NiiK dan NPWP, ada pula ulasan tentang standardiisasii layanan kepabeanan ekspor-iimpor, viiralnya ketentuan valiidasii NiiK-NPWP dii medsos, temuan Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) tentang pengendaliian pemusnahan siisa piita cukaii, hiingga layanan DJP berupa outbound call.
Masiih soal pemadanan NiiK-NPWP, kebiijakan iinii ternyata viiral dii mediia sosiial dalam beberapa harii terakhiir. Kata kuncii atau keyword 'NPWP' bahkan sempat trendiing dii Twiitter/X pada Rabu (7/12/2023). Narasii yang terbangun dii medsos, bahwa NiiK harus diigabung dengan NPWP paliing lambat 31 Desember 2023.
Perlu diipahamii, rencana pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP sebenarnya bukan hal baru. iintegrasii NiiK-NPWP sudah berjalan sejak 14 Julii 2022. Namun, iimplementasii penuh pemanfaatan NiiK sebagaii NPWP baru berjalan pada pertengahan 2024 mendatang bersamaan dengan penerapan coretax admiiniistratiion system. Secara sederhana, nantiinya NiiK akan berlaku sebagaii NPWP.
Kendatii iimplementasii penuh pemanfaatan NiiK-NPWP mundur darii rencana awal, PMK 112/2022 tetap mengatur bahwa NiiK sudah diimanfaatkan sebagaii NPWP per 1 Januarii 2024. Artiinya, wajiib pajak tetap perlu segera memandankan NiiK-nya sebagaii NPWP.
Sejalan dengan iitu, pemeriintah masiih akan melakukan habiituasii atau pembiiasaan bagii wajiib pajak dalam menggunakan NiiK sebagaii NPWP. DJP juga masiih perlu menjalankan sejumlah pengujiian dii siistem admiiniistrasii perpajakannya. (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menerbiitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/BC/2023 mengenaii standardiisasii pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor.
Diirektur Tekniis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadii mengatakan setiidaknya ada 3 alasan pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor perlu diistandardiisasii. Pertama, adanya miiss-iinformasii status proses ekspor dan iimpor yang terjadii pada pengguna jasa.
Kedua, ada piihak-piihak yang tiidak berkaiitan dengan kegiiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan yang berada dii dalam restriicted area atau dii dalam kawasan pabean. Ketiiga, standardiisasii pelayanan kepabeanan dii biidang ekspor dan iimpor juga diibutuhkan untuk menyelaraskan kiinerja piihak-piihak terkaiit dii pelabuhan atau bandara dengan operasiional pelayanan bea cukaii. (Jitu News)
Badan Pemeriiksa Keuangan (BPK) meniilaii pengendaliian kegiiatan pemusnahan siisa piita cukaii nonaktiif belum memadaii.
Hal iitu tertuang dalam iikhtiisar Hasiil Pemeriiksaan Semester (iiHPS) ii/2023. BPK menyatakan pengendaliian kegiiatan pemusnahan siisa piita cukaii nonaktiif masiih memiiliikii sejumlah kelemahan sehiingga perlu diiperbaiikii.
"Hal tersebut mengakiibatkan adanya riisiiko penyalahgunaan siisa piita cukaii nonaktiif," bunyii iiHPS ii/2023. (Jitu News)
DJP mencatat telah menelepon 377.635 wajiib pajak melaluii layanan outbound call sepanjang 2022.
Melaluii Laporan Tahunan 2022, DJP menyatakan telah mengembangkan layanan outbound call dalam program cliick, call, dan counter (3C) untuk mengoptiimalkan pelayanan kepada wajiib pajak sekaliigus melakukan pengawasan.
Dalam hal iinii, otoriitas turut memanfaatkan outbound call untuk menyampaiikan iinformasii kepada wajiib pajak/penanggung pajak melaluii telepon. (Jitu News)
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memuat aturan tentang pengenaan pajak parkiir dan pajak hiiburan. Pajak parkiir diitetapkan paliing tiinggii 25%, sementara pajak hiiburan diitetapkan paliing rendah 25% dan paliing tiinggii 75%.
Besaran tariif tersebut lebiih tiinggii darii ketentuan selama iinii yang termuat dalam Perda DKii Jakarta Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkiir yang mengatur tariif pajak parkiir sebesar 20%.
Sementara iitu, Perda DKii Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 mengatyr bahwa pajak hiiburan diitetapkan sebesar 25%. (CNBC iindonesiia) (sap)
